Tangsel — Sengketa kepemilikan pabrik di Jatake, Tangerang, kembali memanas. Kuasa hukum Akira Takei, Ujang Wartono, S.H., M.H., melaporkan PT Paragon ke Polres Tangerang Kota atas dugaan tindak pidana yang mencakup pengrusakan, pemalsuan dokumen, pendudukan lahan tanpa izin, hingga penipuan.

Laporan ini muncul setelah putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Akira Takei dalam sengketa aset, tak kunjung dieksekusi.

“Menurut analisa saya, tindakan Paragon jelas melawan hukum karena pabrik tersebut sudah menjadi hak klien kami berdasarkan putusan MA,” ujar Ujang seusai melaporkan kasus ini ke pihak berwenang.

Putusan MA No. 3295 K/PDT/1996 menetapkan bahwa pabrik tersebut harus masuk dalam proses lelang untuk menutup kerugian Akira Takei.

Namun, eksekusi terhambat oleh munculnya klaim dari Cristianto Noviadji Jhohan alias Cris, yang meskipun kalah gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang pada 2018 (putusan No. 341/Pdt.Plw/2017/PN.Tng), tetap mengklaim kepemilikan pabrik.

Yang lebih mengejutkan, pada 2019, Paragon menguasai pabrik tersebut dengan dalih membelinya dari Cris. “Ini sangat janggal. Cris tidak memiliki hak legal, tapi tiba-tiba menjual aset yang sudah diputuskan harus dilelang. Ini jelas pelanggaran hukum,” tegas Ujang.

Selain masalah kepemilikan, Ujang juga mengungkap dugaan pemalsuan dokumen. Ia menunjukkan bukti perubahan sertifikat hak milik menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) pada 2019, setelah Cris kalah di pengadilan.

“Bagaimana bisa hak milik berubah menjadi HGB tanpa prosedur hukum yang jelas? Ini indikasi kuat adanya pemalsuan,” kata Ujang.

Paragon pun diduga memanfaatkan pabrik tersebut secara ilegal untuk operasional bisnisnya.

“Pabrik dijadikan gudang, truk-truk mereka parkir di sana, dan karyawan beraktivitas penuh. Padahal, mereka tidak punya hak sah atas lahan ini,” tambahnya.

Kasus ini menjadi sorotan, bukan hanya karena merugikan Akira Takei sebagai investor, tetapi juga mengancam iklim investasi di Indonesia. Lemahnya eksekusi putusan pengadilan bisa membuat investor asing berpikir ulang untuk berinvestasi di Tanah Air.

“Kalau hukum bisa diabaikan seperti ini, bagaimana investor bisa merasa aman?” kritik Ujang.

Ia mendesak pemerintah dan aparat hukum untuk segera bertindak tegas agar kasus ini tidak mencederai kepercayaan investor.

“Keadilan harus ditegakkan. Hukum tidak boleh tunduk pada kekuatan finansial dan koneksi,” tutupnya.

Dengan laporan yang kini berada di tangan Polres Tangerang Kota, Ujang berharap ada langkah konkret untuk menyelesaikan sengketa ini, mengembalikan hak Akira Takei, dan menguatkan kepastian hukum di Indonesia. (rls/pr)