Fakfak — Sebanyak 600 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Pasar Rakyat Thumburuni telah mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga Rabu (12/11/2025).
Legalitas ini menjadi syarat utama bagi pelaku usaha untuk memperoleh akses layanan pemerintah, perbankan, hingga program pemberdayaan ekonomi.
Kegiatan penerbitan NIB ini diselenggarakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Fakfak.
Pelayanan dimulai dari Pasar Rakyat Thumburuni dan selanjutnya dijadwalkan berlangsung di Pasar Dulangpokpok, Pasar Seberang, serta sejumlah distrik lain di wilayah Fakfak.
Petugas DPMPTSP mendampingi para pedagang dalam proses pengisian formulir dan pengunggahan dokumen melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Namun, pelayanan sempat terhambat kendala jaringan internet, sehingga sebagian berkas dibawa ke kantor untuk diselesaikan dan hasilnya dikembalikan langsung kepada para pelaku UMKM.
Kepala Bidang Penyelenggara Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan DPMPTSP Fakfak, Nurhaya, menjelaskan layanan jemput bola ini merupakan arahan Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda agar pemerintah lebih proaktif mendatangi masyarakat.
Program ini juga memanfaatkan Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk memperkuat ekonomi masyarakat asli Papua melalui perizinan usaha formal.
“Selama lima hari ke depan kami melayani di Pasar Thumburuni sebelum bergeser ke pasar lainnya. Semua proses gratis, masyarakat hanya menyiapkan materai,” ujarnya.
Reporter/Editor: Salmon Teriraun)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:






Tinggalkan Balasan