Fakfak – Relawan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Fakfak nomor urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom berjargon UTA’YOH meminta KPU Kabupaten Fakfak tidak saja menggunakan regulasi demokrasi tetapi juga regulasi birokrasi dalam mengambil keputusan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak.
Hal tersebut disampaikan Rikardo Tuturop salah satu relawan UTA’YOH dalam orasi saat unjuk rasa di depan Kantor KPU Kabupaten Fakfak, Sabtu (9/11/2024) sore.
“Saya minta kepada KPU Kabupaten Fakfak agar jangan mengambil keputusan rekomendasi Bawaslu hanya regulasi demokrasi, tetapi juga berdasarkan regulasi birokrasi,” tegas Rkardo Tuturop.
Begitu juga Bawaslu sebagai lembaga konsitusi negara yang melaksanakan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemilu atau Pilkada tahun 2024, seharusnya melakukan telaah hukum tidak saja menggunakan regulasi demokrasi tetapi juga regulasi regulasi birokrasi pemerintah atau Kementerian Dalam Negeri.
Berbicara di dalam konteks pelanggaran administrasi, yang berkaitan dengan pemekaran kampung maupun pengukuhan kepala kampung atau perpanjangan masa jabatan Baperkam, disitu sangat jelas.
“Saya pikir di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2017 itu berkaitan dengan pemerintahan desa atau kampung, kemudian bicara soal pengukuhan atau perpanjangan masa jabatan kepala kampung dan Baperkam terdapat di dalam undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan ke-2 atas Undang-Undang nomor 6 tahun 2014,” ujarnya.
“Di situ sangat jelas, jadi saya pikir tolong dipertimbangkan baik, jangan cuma pakai dua aturan yang ada di dalam regulasi itu, Khusus Bawaslu maupun KPU untuk membuat satu keputusan, tetapi pakai juga aturan birokrasi,” jelasnya.
Ia megatakan bahwa, Bupati Fakfak Untung Tamsil dan Wakil Bupati Fakfak Yohana Dina Hindom melaksanakan tugas sesuai dengan kapasitas dan masih aktif sebagai Bupati dan Wakil Bupati Fakfak.
“Ini kan hanya ciuti untuk melaksanakan kampanye, tetapi masih definitif, pada saat pelaksanaan launching-launching kampung persiapan. Saya pikir itu sudah diumumkan dari tanggal 31 Agustus 2023 pada saat itu ada 34 kampung kemudian diumumkan,” tuturnya.
Menurutnya, pemekaran kampung merupakan murni aspirasi dari masyarakat, bukan tiba saat dadakan, silahkan tanya saja di kampung-kampung persiapan, yang sudah ada di dalam Peratutan Bupati Fakfak Nomor 24 tahun 2024 tentang kampung persiapan, kemudian ada tambahan yang perlu saya sampaikan, ada 19 kampung.
“Saya mau sampaikan juga, bahwa hari ini bicara soal pemekaran kampung bukan Fakfak saja yang bicara pemekaran kampung, tetapi tuju wilayah di Provinsi Papua Barat melakukan atau melaksanakan pemekaran kampung,” ungkapnya.
Tujuannya sangat jelas, sebut dia, ada 66 calon Provinsi Satu Republik Indonesia, termasuk Papua Barat.
“Papua Barat yang nanti rencananya memekarkan Papua Barat Tengah yang letaknya di Bomberay, saya kasih tahu itu. Ini persyaratan yang saling membutuhkan secara berjenjang dan saya tidak pernah tipu-tipu masyarakat, murni program birokrasi,” terangnya.
Bahkan dari tujuh wilayah melakukan pemekaran kampung, termasuk Pegaf pegunungan Arfak 203 kampung yang diusulkan tahun 2024, kita Fakfak yang terlambat melakukan pemekaran ini.
“Bapak dorang Bawaslu dan KPU tidur kaapa, saya persilahkan turun dan pastikan papan nama pemekaran sudah ada itu, tanya masyarakat yang ada pemekaran kampung, apakah Bupati atas nama Untung Tamsil turun meminta pemekaran??,” jelasnya.
“Saya kasitau pemekaran kampung itu murni dari aspirasi masyarakat, bahkan aspirasi masyarakat terhadap pemekaran kampung sudah sejak masa kepemimpinan Wahidin Puarada, datang lagi di masa kepemimpinan bapak Donatus Nimbitkendik wakil Bupati saat itu diusulkan tapi itu semua tampung di tata pemerintahan. Nanti dalihkan ke DPMK baru diumumkan,” jelasnya. (pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:
Tinggalkan Balasan