Kaimana – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kaimana menangkap seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan empat unit sepeda motor diduga hasil kejahatan.
Seorang pelaku curanmor berinisial MYR diringkus aparat Satreskrim Polres Kaimana setelah menjalankan aksinya di sejumlah lokasi dalam wilayah hukum setempat.
MYR diketahui sebagai residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang kembali mengulangi tindak pidana serupa.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan menindaklanjuti laporan kehilangan sepeda motor dari masyarakat.
Aksi pencurian dilakukan di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kaimana dan sekitarnya. Motor hasil curian kemudian disimpan di beberapa lokasi berbeda di Kaimana.
Polisi menggelar penyelidikan intensif terhadap sejumlah laporan kehilangan motor, yang akhirnya membuntuti jejak MYR hingga berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polres Kaimana, Iptu Tri S. Adimasworo, menjelaskan bahwa MYR mencuri sepeda motor lalu menyimpannya beberapa waktu untuk digunakan pribadi. Sebagian lain sudah dijual. Polisi kini masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 juncto Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara lima hingga tujuh tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda, serta memarkir kendaraan di dalam rumah pada malam hari. Polres Kaimana juga akan memperkuat langkah preventif lewat sosialisasi dan patroli rutin pada jam-jam rawan. (windes/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:















Tinggalkan Balasan