Jakarta – Tim hukum pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Fakfak nomor urut 1, Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom, dari Ihza-Ihza Law Firm resmi mendaftar gugatan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Kabupaten Fakfak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (9/12/2024).
Adapun sengketa Pilkada Fakfak ini tercatat dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor: 190/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Pihak KPU Kabupaten Fakfak dijadikan sebagai termohon.
Junaedi Rano Wiradinata, SH, MH, mewakili Tim Kuasa Hukum Paslon berjargon Utayoh ini di konfirmasi via telepon WhatsApp membenarkan adanya pendaftaran gugatan tersebut.
“Iya benar, Kami telah mengajukan Permohonan ke Mahkamah Konstitusi bersama rekan-rekan Tim Kuasa Hukum Paslon Utayoh di Jakarta, hadir juga bersama kami, calon Bupati bapak Untung Tamsil bersama beberapa Tim Koalisi Partai Politik Fakfak Bersinar,” ujar Junaedi Rano Wiradinata.
Ia selaku penerima kuasa dari pemberi kuasa yakni Paslon Utayoh telah mengajukan permohonan ke MK melewati kajian-kajian hukum.


“Dalam pengajuan permohonan ke MK telah tercapai syarat formilnya dan Permohonan tersebut dapat di terima dan di periksa, hal tersebut juga menjadi kewenangan MK untuk di periksa dan diputuskan,” jelasnya.
Untuk itu, Ia menghimbau kepada seluruh pendukung dan simpatisan paslon Utayoh agar tetap tenang menjaga Kamtibmas di Fakfak dan tidak terpengaruh dengan segala macam isu dan opini yang dibangun oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang hanya menginginkan perpecahan.
“Intinya semua simpatisan dan pendukung tetap tenang, menjaga kamtibmas di Fakfak serta paling utama kita semua berdoa kepada Allah SWT, Tuhan Yang Kuasa agar proses perjuangan di Mahkamah Konstitusi dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan,” pintanya.
“Sidang pemeriksaan pendahuluan kemungkinan akan di gelar awal Januari 2025. Persidangan PHP Kada nanti mirip dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024.
Ia menambahkan, persidangan dilaksanakan dalam tiga panel, dari masing-masing tiga hakim konstitusi.
“Yang berbeda adalah, PHP Kada diputus Mahkamah dalam tenggang waktu 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BPRK,” pungkasnya. (pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:
Tinggalkan Balasan