Fakfak — Pemerhati pembangunan Kabupaten Fakfak, Drs. Freddy Thie, mendorong Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Fakfak untuk segera menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Menurutnya, status BLUD memberi fleksibilitas lebih besar dalam pengelolaan keuangan, operasional, dan peningkatan pelayanan publik.
Ia menjelaskan, penerapan BLUD bukan sekadar pilihan, tetapi merupakan amanat regulasi. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menegaskan rumah sakit pemerintah harus dikelola dengan pola keuangan badan layanan umum untuk menjamin efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Freddy menambahkan, RSUD perlu memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif sebelum ditetapkan menjadi BLUD.
Persyaratan tersebut mencakup kesiapan tata kelola, rencana strategis, standar pelayanan minimal, laporan keuangan, serta kemampuan diaudit secara eksternal.
“Tujuan utamanya adalah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, bukan sekadar mengubah status,” ujarnya.
Ia juga menyoroti masih adanya sistem setoran manual di RSUD Fakfak yang dinilai rawan disalahgunakan.
“Bentuk BLUD, setoran masih manual dan masih dimainkan. Saya dulu di DPRD sudah angkat hal ini, tetapi tidak ada respons. Tujuannya harus transparan,” kata Freddy di Fakfak, Jumat (15/10/2025).
Reporter/Editor: Salmon Teriraun)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:






Tinggalkan Balasan