Ambon — Lonjakan pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sepanjang 2025 berdampak pada keterbatasan fasilitas perkantoran di lingkungan Pemerintah Kota Ambon. Untuk menyiasati kondisi tersebut, Pemkot Ambon menyiapkan kebijakan sistem kerja bergilir (rolling) bagi staf.
Wali Kota Ambon Bodewin Melkias Wattimena mengatakan, kebijakan itu diambil menyusul peningkatan jumlah pegawai yang tidak sebanding dengan kapasitas ruang kerja yang tersedia, khususnya di Balai Kota Ambon.
“Fasilitas gedung di Balai Kota saat ini sudah tidak mencukupi untuk menampung seluruh pegawai. Karena itu, kami akan menerapkan sistem penjadwalan atau rolling kerja bagi staf,” ujar Wattimena kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Senin (5/1/2026).
Menurut Wattimena, langkah tersebut merupakan bentuk adaptasi agar roda pemerintahan tetap berjalan efektif. Ia mengakui, keterbatasan ruang kerja membuat sebagian pegawai harus bekerja dalam kondisi kurang nyaman, bahkan kekurangan tempat duduk.
Meski demikian, Wattimena menegaskan bahwa penyesuaian internal ini tidak boleh berdampak pada kualitas pelayanan publik. Pemerintah desa, negeri, dan kelurahan diminta tetap memberikan layanan optimal kepada masyarakat.
“Jika pemerintah di tingkat bawah tidak mampu menangani pelayanan publik dengan baik, maka Pemkot Ambon siap mengambil alih pengelolaannya,” tegasnya. (at/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:












Tinggalkan Balasan