Fakfak – Proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Fakfak terhambat akibat ketidaksesuaian dalam pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP).

Hingga pertengahan tahun anggaran 2025, baru 19 dari total 71 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengumumkan RUP secara resmi.

Kondisi ini memengaruhi indeks tata kelola pengadaan dan menjadi sorotan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“RUP ini seharusnya diumumkan secara tepat waktu dan transparan, bukan ketika sudah ada paket masuk baru diumumkan sebagian. Kalau hanya diumumkan sepotong-sepotong, indeks tata kelola kita tidak akan pernah baik,” ujar Kepala Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Setda Fakfak, Fahmi Musaad, dalam kegiatan Klinik Percepatan Penyusunan RKPD-P 2025 di Gedung Winder Tuare, Selasa (10/6/2025).

Fahmi menyayangkan masih rendahnya kesadaran OPD untuk mengumumkan seluruh paket pengadaan yang sudah masuk dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran).

Ia menegaskan, seluruh OPD, termasuk puskesmas dan kelurahan, wajib segera mengumumkan RUP agar pengadaan tidak tersendat.

“RUP bukan dokumen rahasia. Kita dipantau oleh KPK dan LKPP. Sampai hari ini, hanya 19 OPD yang umumkan RUP, dan itu pun sebagian dicicil,” katanya.

RSUD Fakfak mendapat apresiasi karena menjadi OPD tercepat dalam proses pengadaan.

“RSUD sudah menyelesaikan 30 paket, sebagian sudah berkontrak, khususnya dari dana DAK. Ini patut jadi contoh,” tambahnya.

Sementara itu, beberapa OPD seperti Kesbangpol, Dinas Kesehatan, dan PUPR juga telah memulai proses pengadaan. Namun, sejumlah dinas lain, termasuk Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah, dan Inspektorat, masih terganjal proses administrasi karena belum ada persetujuan dari pimpinan daerah.

“Kami hanya memproses pengadaan yang mendapat lampu hijau dari Bupati atau Wakil Bupati. Kalau tidak ada perintah, kami tidak bisa melanjutkan,” jelas Fahmi.

Ia juga menyoroti Dinas Pendidikan yang belum memasukkan paket DAK ke dalam sistem, padahal tenggat waktu pelaksanaan semakin dekat.

 “Waktu sangat sempit. Paket DAK harus selesai kontrak paling lambat 22 Juli 2025. Kalau tidak, anggaran bisa hangus,” tegasnya.

Reporter/Editor: Salmon Teriraun)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: