Fakfak – Tiga Fraksi DPRD Kabupaten Fakfak menerima dan menyetujui Raperda APBD 2024 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) walaupun disertai sejumlah catatan dan masukan.

Sidang paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Fakfak, Iskandar Tassa dihadiri Ketua DPRD Fakfak, Bupati Fakfak, Forkopimda, Anggota DPRD, Pimpinan OPD serta undangan lainnya.

Tiga Fraksi yang menyetujui Raperda APBD 2024 menjadi Perda itu, yakni Fraksi NasDem juru bicara Wilson Sony Hegemur, Fraksi Karya Pembangunan juru bicara, Isak Patanduk dan Fraksi Kebangkitan Gerakan Demokrasi juru bicara Usman Rengen.

“Demikian tadi telah kita ikuti bersama laporan pendapat akhir dari ketiga Fraksi Dewan yang pada kesimpulannya dapat menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Fakfak tahun anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,”ujar Wakil Ketua DPRD Iskandar Tassa.

“Namun demikian dengan memperhatikan hak setiap anggota Dewan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib Dewan, kembali saya tawarkan kepada rapat paripurna Dewan apakah dapat menerima dan menyetujui kesimpulan tersebut diatas,”tanya Wakil Ketua DPRD Iskandar Tassa sembari dijawab anggota Dewan yang hadir “Setuju” langsung Ketua DPRD Iskandar Tassa ketuk palu satu kali.

Bupati Fakfak, Untung Tamsil dalam pidatonnya memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Fakfak yang telah menerima dan menyetujui Raperda APBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Tak lupa pula ucapan terima kasih saya sampaikan kepada seluruh unsur di sekretariat dewan yang juga memiliki andil atau terselenggaranya sidang ini,” ujar Bupati Untung Tamsil.

Bupati Untung Tamsil menguraikan, Raperda APBD tahun anggaran 2024 yang di setujui bersama menjadi Perda antara lain, Pendapatanan sebesar Rp1.475.588.452.031,00, terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp27.896.802.635.

“Pendapatan tranfer sebesar Rp1.414.803.058.203,00, lain-lain pendapatan daerah yang sah tahun 2024 dierencanakan sebesar Rp32.888.591.193,00,” sebut Bupati Untung Tamsil.

Lanjut Bupati, anggaran belanja daerah tahun 2024 diestimasikan sejumlah Rp1.513.263.452.031,00 terdiri atas belanja operasi sebesar Rp992.361.860.622,00.

“Belanja modal sebesar Rp308.627.214.816,00, belanja tidak terduga sebesar Rp10.000.000.000,00 dan Belanja tranfer sebesar Rp202.274.376.593,00,” jelasnya.

Pada kesempatan ini, Bupati Untung Tamsil menginstruksikan kepada seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak untuk segera melaksanakan program dan kegiatan yang telah direncanakan.

“Sejumlah saran dan rekomendasi yang disampaikan oleh Fraksi-fraksi Dewan, Komisi Dewan maupun Badan Anggaran Dewan atas RAPBD 2024 akan menjadi perhatian dan komitmen Pemerintah Daerah,” pintanya. (pr)