Fakfak – Ali Sagara, saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom berjargon UTA’YOH mengungkapkan, 4 formulir C hasil salinan berada di luar Kotak Suara alias tidak terisi dalam Kotak Suara.
Hal ini menurut Ali Sagara diketahui dari saksi TPS paslon nomor urut 01 UTA’YOH di 4 Kampung, yakni Kampung Kampung Mawar, Kampung Tetar, Kampung Bisa dan Kampung Patipi Pulau.
Adanya laporan saksi TPS paslon 01 itu, sehingga pada saat Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan Suara di tingkat Distrik Telul Patipi, 30 November 2024, Ali Sagara melakukan aksi protes meminta Panitia Pemiliha Distrik (PPD) membuka kotak suara pada 4 kampung tersebut.
“Satu persatu kotak suara dibuka, namun tidak ditemukan hasil C salinan, ternyata diketahui dipegang oleh Ketua PPD Teluk Patipi,” ujar Ali Sagara kepada PrimaRakyat.com di Fakfak, Selasa (3/12/2024).
Menurutnya, hal ini menjadi sebuah catatan penting bagi demokrasi Fakfak dan ini bagian temuan, yang menggambarkan bahwa Demokrasi Fakfak dalam keadaan tidak sehat atau tidak baik-baik saja.


“Seharusnya Ketua PPD Distrik Teluk Patipi tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil formulir C hasil salinan dari KPPS. Formulir C hasil salinan boleh di keluarkan dari kotak suara pada saat Pleno tingkat Distrik bukan di serahkan ke Ketua PPD. Hal ini menandakan bahwa ketidak netralan petugas dalam mengawal Demokrasi Fakfak,” tegasnya. (pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:
Tinggalkan Balasan