Fakfak – Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS TPS 02 Kelurahan Fakfak Selatan diketahui menyuruh saksi pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Fakfak Samaun Dahlan-Donatus Nimbitkendik (Santun) mencoblos 20 lembar surat suara. 20 lembar surat suara itu tercoblos untuk paslon 02 Santun.
Selain itu, Ketua KPPS TPS 02 juga menyuruh saksi paslon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat untuk mencobloas 20 lembar surat surat suara untuk paslon tersebut, sehingga total keseluruhan 40 lembar kertas surat suara tercoblos.
Hal ini disampaikan Roby Awaludin, Saksi Paslon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom (Utayoh) dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat PPD Pariwari di gedung Koni Kabupaten Fakfak, Senin (2/12/2024).
Roby Awaludin membongkar tabir kejahatan Pilkada ini setelah mendapat laporan dari Saksi Utayoh di TPS 02 Fakfak Selatan sebelum pleno tingkat PPD Pariawari.
“Pleno PPD Fakfak hari ini giliran masuk rekapitulasi dan penghitungan untuk TPS 02 Fakfak Selatan, saya minta supaya hadirkan Ketua KPPS TPS 02 Fakfak Selatan, Panwas dan Saksi paslon 01 Utayoh untuk membuktikan kejahatan ini,” tegas Roby Awaludin kepada PrimaRakyat.com di sekretariat Mbia Wri sore tadi.
Permintaan Roby Awaludin tidak diindahkan oleh Ketua PPD Pariwari, akhirnya Roby Awaludin bersama rekan saksinya Ali Senen memilih untuk Wolk Out dari ruangan rapat pleno tersebut.
Roby Awaludin mengungkapkan kejahatan Pilkada 2024 di TPS 02 Fakfak Selatan ini berawal dari saksi TPS 02 merupakan pasangan suami, istri.
“Sang suami di saksi paslon gubernur dan wakil gubernur. Sedangkan sang istri di saksi 01 Utayoh,” jelasnya.
Lanjut Roby menjelaskan, dalam proses pemungutan surat suara, sang istri yang merupakan saksi 01 sementara pulang ke rumah.
“Melihat adanya sang istri pulang ke rumah, sehingga Ketua KPPS mengarahkan 40 lembar surat suara itu terdiri dari 20 lembar surat suara diarakan coblos 02 dan 20 lembar lagi coblos paslon gubernur dan wakil gubernur, nah ini yang menjadi perdebatan yang sangat luar biasa sore tadi saat pleno PPD Pariwari,” jelasnya.
Terkait temuan ini, kata Roby, saksi paslon 01 meminta formulir keberatan di tingkat TPS 02 Fakfak Selatan, namun Ketua KPPS selalu beralasan bahwa formulir keberatan itu tidak ada.
“Saya ingin pertegas bahwa, proses pleno rekapituasi di Distrik Fakfak mulai dari TPS 01 Lusiperi sampai tadi TPS 02 Fakfak Selatan itu tidak ada formulir keberatan saksi, padahal menurut pengakuan saksi Utayoh sudah minta formulir keberatan itu, tapi selalu saja ulang-ulang Ketua KPPS bilang tidak ada,” kata Roby sembari geleng kepala.
Roby menyatakan, Ia bersaksi dari paslon 01 Utayoh bukan mengadu mulut alias ribut untuk perubahan hasil dari pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024 ini, namun pihaknya mempersolkan prosesnya.
“Saya terus terang ya, saya bersaksi dari paslon 01 bukan ribut masalah hasil hari ini, karena kami bersaksi kami tidak akan dapat perubahan itu, ya kami persoalan adalah proses berjalannya demokrasi Pilkada 2024 ini,” jelasnya.
“Yang kami pertanyakan, pmungutan dan penghitungan suara pada tanggal 27 November 2024 di TPS dari jam 7 sampai jam 1 siang itu untuk berprosesnya, teman-teman yang ditunjuk sebagai ketua dan anggota KPPS kerjanya apa saja,” tambahnya.
Ia berharap adanya fromulir keberatan, maka munculah persoalan yang akan ada perubahan hasil perolehan suara.
“Namun formulir keberatan tidak ada, maka pleno di tingkat PPD ini berlangsung hanya bicara hasil dan aman-aman saja tanpa ada keberatan, nah, ini masalahnya,” pungkasnya.
Ia juga mengungkapkan, banyak TPS yang bermasalah, diantaranya TPS 03 Kampung Gewerpe, pemilih diizinkan oleh Panwas yang bertugas di TPS itu melakukan pencoblosan menggunakan kk (kartu keluarga).
“Nah inikan tidak benar, saksi kita sudah selalu minta formulir keberatan tapi KPPS mengatakan bahwa, tidak ada formulir keberatan. Hal ini membuat hak kita sebagai saksi, paslon seakan-akan terzalimi dengan aturan, padahal sesungguhnya bersaksi dari paslon Utayoh itu bukan persoalan hasil, tetapi prosesnya,” jelasnya lagi.
Bagaimana proses ini berjalan, sambung Roby unjung-ujungnya ke hasil, kalau prosesnya berjalan baik, maka hasil juga berjalan dengan baik.
“Kenapa saya bilang proses ini tidak benar karena setiap TPS yang ada di Distrik Fakfak ini, ketika saksi meminta formulir keberatan, ketua KPPS mengakan tidak ada,” tandasnya.
Senada juga disampaikan Ali Senen, bahwa ada temuan money politik saat pemungutan suara, namun saksi 01 Utayoh meminta formulir keberatan, Ketua KPPS beralasan tidak ada.
“Bukan saja itu di TPS 07 Fakfak Utara, saksi kami 01 Utayoh mengetahui adanya pemilih disabilitas, dimana Ketua KPPS menyuruh anggota Linmas membawa pemilih disabilitas ke dalam bilik suara untuk mencoblos dan pemilih disabiliotas ini mau coblos paslon 01, mala anggota Linas menyuruh untuk mencoblos paslon 02, inikan merupakan pelanggaran,” terangnya. (pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:
Tinggalkan Balasan