Kaimana – Alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sam Makatitta, SH, menyoroti adanya dugaan kesalahan penafsiran hukum dalam pelaksanaan pengadaan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2021 di Kabupaten Kaimana, khususnya terkait penolakan sejumlah pelamar pada formasi non-OAP.
Menurut Sam, penerimaan CPNS tersebut mengacu pada Peraturan Bupati(Perbub) Kaimana Nomor 45 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021 Peerintah Kabupaten Kaimana. Dalam regulasi tersebut, formasi CPNS dibagi menjadi dua kategori, yakni formasi Orang Asli Papua (OAP) dan formasi non-OAP.
“Persoalan muncul pada formasi non-OAP, karena dalam Perbup Nomor 45 Tahun 2025 tidak diatur secara tegas bahwa syarat wajib pelamar harus lahir di Kaimana. Dalam Pasal 16, disebutkan bahwa syarat formasi non-OAP adalah memiliki ijazah, akta kelahiran, dan pernah bersekolah dari jenjang SD hingga SMA di Kabupaten Kaimana,” ujarnya di Kaimana, Kamis (18/12/2025).
Sementara itu, dalam Pasal 1 poin 24 SK tersebut yang sama, non-OAP dijelaskan sebagai orang yang lahir di Kaimana dan atau pernah bersekolah di Kaimana. Sam menegaskan, secara hukum, frasa “dan atau” bersifat alternatif, bukan kumulatif.
“Artinya, jika seseorang lahir di Kaimana tetapi tidak bersekolah di Kaimana, tetap memenuhi syarat. Sebaliknya, jika seseorang tidak lahir di Kaimana tetapi bersekolah dan besar di Kaimana, maka secara hukum juga memenuhi syarat,” jelasnya.
Ia menilai, keputusan panitia seleksi yang menggugurkan pelamar non-OAP hanya karena tidak lahir di Kaimana, meskipun telah bersekolah dan besar di Kaimana, bertentangan dengan norma hukum yang diatur dalam Perbup Nomor 45 Tahun 2025.
“Kekeliruan ini menunjukkan adanya kesalahan tafsir regulasi oleh panitia seleksi. Kesalahan tafsir tersebut berdampak langsung pada kerugian pelamar dan mencederai asas kepastian hukum,” tegas Sam.
Menurutnya, panitia seleksi CPNS sebagai aparatur sipil negara seharusnya menjalankan peraturan bupati sebagaimana tertulis, bukan menafsirkan secara luas yang berpotensi menimbulkan multitafsir dan kesan tendensius. (windes/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:












Tinggalkan Balasan