Tegal — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal menangani kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Tol Pejagan–Pemalang (PPTR) KM 274+400 Jalur A, wilayah Desa Penarukan, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo melalui Kasat Lantas Polres Tegal AKP Bharatungga Dharuning Pawuri menyampaikan, setelah menerima laporan dari masyarakat, personel Satlantas segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP), olah TKP, dan pengaturan arus lalu lintas agar tidak terjadi kepadatan lanjutan.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, personel Satlantas Polres Tegal segera mendatangi TKP untuk melakukan pengamanan lokasi, olah TKP, serta pengaturan arus lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan lanjutan,” kata AKP Bharatungga, Jumat.
Menurut AKP Bharatungga, kecelakaan melibatkan mobil Toyota Innova bernomor polisi B-2573-ZZH dan truk barang Mitsubishi Fuso bernomor polisi B-9675-SV. Toyota Innova melaju dari arah barat menuju timur, sementara truk melaju di jalurnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi kejadian, Toyota Innova diduga kurang berkonsentrasi saat berada di belakang kendaraan lain di lajur kiri. Setelah kendaraan di depannya berhasil mendahului truk, Toyota Innova disebut tidak sempat menghindar hingga menabrak bagian belakang Mitsubishi Fuso.
“Kecelakaan tersebut melibatkan satu unit mobil Toyota Innova bernomor polisi B-2573-ZZH dan satu unit Mitsubishi Fuso truk barang bernomor polisi B-9675-SV,” ujar AKP Bharatungga.
Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi Toyota Innova mengalami luka ringan. Sementara seorang penumpang mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSI Muhammadiyah Singkil, Kabupaten Tegal.
Petugas Satlantas Polres Tegal mengamankan kedua kendaraan sebagai barang bukti, memintai keterangan sejumlah saksi, serta melakukan pendataan korban di rumah sakit guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Kerugian materiil akibat kecelakaan itu diperkirakan mencapai Rp 80 juta.
AKP Bharatungga menegaskan, Satlantas Polres Tegal masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab kecelakaan. Ia juga mengimbau pengguna jalan tol agar selalu menjaga jarak aman, mematuhi batas kecepatan, dan tetap fokus berkendara, terutama pada dini hari saat konsentrasi rawan menurun.
“Sejalan dengan arahan Kapolres, kami mengimbau pengguna jalan tol untuk selalu menjaga jarak aman, mematuhi batas kecepatan, serta tetap fokus saat berkendara, khususnya pada waktu dini hari,” kata AKP Bharatungga. (ns/pr)





Tinggalkan Balasan