Fakfak – Awal November 2024 ini, Satpas 2218 Satlantas Polres Fakfak resmi memberlakukan kepemilikan BPJS Kesehatan sebagai salah satu persyaratan wajib dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru.

Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana,SE.,MH melalui Kasat Lantas Polres Fakfak, Iptu Naufalsyah Al Borneo, S. Tr. K., menjelaskan bahwa berdasarkan Perpol No 2 tahun 2023 tentang persyaratan penerbitan SIM dilaksanakan serentak seluruh Indonesia  kebijakan ini merupakan langkah proaktif untuk melindungi masyarakat, khususnya para pengemudi, agar lebih siap menghadapi risiko kesehatan di jalan raya.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Pihak BPJS dan mulai awal bulan ini kami pihak Satlantas sudah berlakukan peserta BPJS sebagai persyaratan penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) serta melalui program pemerintah ini kami menginginkan agar setiap pengemudi memiliki jaminan kesehatan,” kata Iptu Naufalsyah Al Borneo,

Dengan BPJS Kesehatan sebagai salah satu persyaratan penerbitan SIM baru, kami berharap masyarakat lebih menyadari pentingnya perlindungan kesehatan saat berkendara,” ujar Iptu Naufalsyah Al Borneo, S.Tr.K.

Ia menambahkan bahwa petugas BPJS 1 minggu ini akan melakukan pendampingan bagi pemohon SIM yang dimana belum memiliki BPJS atau BPJS nya sudah tidak aktif dan  Bagi yang belum memiliki BPJS, ia mengimbau untuk segera mendaftar agar proses penerbitan SIM dapat berjalan lancar.

“Ini bukan hanya soal kelengkapan administrasi, tetapi juga upaya kami dalam mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional dan meningkatkan keselamatan serta kesejahteraan para pengendara di Kabupaten Fakfak,” pungkas Iptu Naufalsyah. (rls/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: