Fakfak – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Fakfak melakukan penertiban dan pembongkaran sejumlah lapak yang baru dibangun di area sekitar Pasar Rakyat Thumburuni Fakfak, Papua Barat, Selasa (2/12/2025).
Pembongkaran dilakukan karena lapak tersebut dinilai tidak memiliki izin resmi dan menghambat area parkir pasar.
Kepala Bidang Ketertiban dan Ketenteraman Satpol PP Fakfak, M. Saleh Kelian, menjelaskan struktur kayu yang dibangun oleh pihak yang mengklaim memiliki hak ulayat itu tidak termasuk dalam rencana penataan kawasan pasar.
“Lapak ini tidak direncanakan dalam pembangunan Pasar Rakyat Thumburuni. Atas instruksi Bupati, lapak tersebut harus dibongkar karena masuk kategori lapak liar dan menghambat parkiran,” ujar M. Saleh Kelian di lokasi penertiban.
Menurut dia, pembongkaran dilakukan sesuai prosedur dan telah melalui penyampaian teguran baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak yang membangun lapak.
“Sebelum pembongkaran, kami sudah sampaikan secara lisan dan melalui surat resmi kepada pihak yang mengklaim lokasi ini. Kami minta dilakukan pembongkaran mandiri, tapi tidak dilaksanakan. Karena itu, pemerintah mengambil tindakan tegas,” kata Saleh.
Ia menambahkan, upaya penertiban serupa juga pernah dilakukan pada awal November lalu. Namun, pihak yang mengklaim hak atas lahan kembali mendirikan bangunan di lokasi yang sama.
“Mereka sebelumnya mengaku tidak puas, lalu kembali membangun lapak. Namun, negara tetap tidak boleh dianggap sepele. Kami bekerja sesuai arahan kepala daerah,” tegasnya.
Selain mempersoalkan lapak, pihak pemilik juga mempermasalahkan keberadaan pintu samping bangunan pasar yang dinilai tidak sesuai. Namun, Saleh menegaskan fasilitas yang telah dibangun pemerintah harus dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
“Pintu itu bagian dari desain bangunan dan jadi akses penting bagi pedagang. Tidak bisa kemudian dilarang dibuka hanya karena alasan sepihak,” ujarnya.
Adapun material hasil pembongkaran untuk sementara ditampung di lokasi milik H. Ahmad Patiran. Pemilik bangunan dipersilakan mengambil kembali material tersebut.
Satpol PP menyatakan tetap terbuka terhadap komunikasi lebih lanjut, terutama jika perwakilan pihak pemilik ingin menemui Kepala Perindustrian dan Perdagangan serta Bupati untuk membahas persoalan lahan. (st/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:






Tinggalkan Balasan