Fakfak – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengamankan 2 kontainer minuman keras bermerek dari Pelabuhan Fakfak, Papua Barat, Sabtu (2/11/2024).
Hal ini disampaikan Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Fakfak Oktovianus Mayor kepada PrimaRakyat.com via WhatsApp, Sabtu siang.
“Barusan saja Satpol PP melaporkan ke saya, mereka mengamankan dua kontainer berisikan miras bermerek dari kapal tol laut,” kata Pjs Bupati Mayor.
Ribuan botol miras yang diisi dalam karton-karton dimuat menggunakan truk menuju ke Kantor Bupati Fakfak di Wagom, Distrik Pariwari, selanjutnya dibawa ke kediaman Pjs Bupati Fakfak untuk dibuatkan berita acara.
“Pada prinsipnya, kami forkopimda Fakfak kompak larang miras beredar dibumi Mbaham Matta, karena langgar kearifan lokal,” jelasnya.
Disinggung soal pemusnahan miras, selaku Pjs Bupati Fakfak akan koordinasi dengan Lembaga Adat dan raja-raja termasuk Pengadilan untuk mengagendakan pemusnahan.
“Kita akan minta surat dari pengadilan untuk agenda pemusnahan miras,” tandasnya. (pr)
Tinggalkan Balasan