Fakfak – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Fakfak membongkar sejumlah lapak pedagang kaki lima di Jalan Salasa Namudat, tepat di samping Kantor Dewan Adat Mbaham Matta, Selasa (27/5/2025).

Aksi ini memicu protes dari para pedagang yang mempertanyakan keabsahan tindakan tersebut dan menuntut kepastian relokasi.

Pantauan wartawan PrimaRakyat.com, pembongkaran sempat diwarnai perdebatan antara petugas dan pedagang.

Para pedagang mendesak agar Satpol PP menunjukkan surat resmi sebagai dasar pembongkaran serta memberikan kejelasan soal tempat pemindahan barang dagangan mereka.

“Kami tidak punya tempat lain selain di sini. Kami juga belum melihat surat resmi. Padahal, sebelumnya sudah ada kesepakatan bahwa pembongkaran dilakukan setelah ada pertemuan dengan Bupati,” ujar salah satu pedagang.

Selain itu, para pedagang mempertanyakan status kepemilikan lahan yang digunakan sebagai tempat berjualan.

“Mereka harus bisa menunjukkan apakah ini tanah pemerintah atau tanah adat. Kami mendirikan lapak di atas tanah adat,” ujar pedagang lainnya.

Menanggapi hal ini, Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Fakfak, Nerius Kabes, menyatakan bahwa pembongkaran merupakan bagian dari upaya penataan kawasan ibu kota.

“Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran yang sebelumnya sudah disampaikan, baik secara lisan maupun tertulis. Kami sudah memberikan dua kali teguran, dan kini kami melakukan tindakan sesuai kewenangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penertiban akan dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah kota Fakfak, termasuk kawasan pantai dan tempat umum lainnya.

“Penataan kota akan terus dilakukan. Untuk pasar-pasar seperti di wilayah Kelapa Dua, hal itu menjadi kewenangan dinas terkait. Namun, kami akan tetap berkoordinasi agar penggunaan lahan sesuai dengan peruntukannya,” ujar Nerius Kabes.

(Reporter: Muhammad Rafly/Ali Gurium)
(Editor: Salmon Teriraun)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: