Fakfak — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Fakfak membuka layanan pengaduan masyarakat terkait pelanggaran minuman keras (miras). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan sekaligus melibatkan masyarakat dalam menjaga ketertiban umum di daerah tersebut.

Kepala Satpol PP Fakfak, Anggelina Sirfefa, S.STP, M.Si mengatakan masyarakat dapat melaporkan berbagai aktivitas yang berkaitan dengan produksi, peredaran, maupun konsumsi miras yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Larangan Minuman Keras.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran miras di lingkungan sekitar,” ujarnya.

Menurut dia, pelanggaran terhadap perda tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana berupa kurungan paling lama enam bulan dan/atau denda maksimal Rp50 juta. Laporan masyarakat dapat disampaikan melalui layanan WhatsApp Satpol PP Fakfak di nomor 0813 4820 982 untuk segera ditindaklanjuti. (tim)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: