Fakfak – Dua orang pemuda digelandang petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Fakfak dalam operasi pemberantasan minuman keras (miras), Sabtu malam, (26/10/2024).

Dikonfirmasi PrimaRakyat.com, pihak Satpol PP Kabupaten Fakfak membenarkan itu dan mengatakan, dua orang pemuda pria ini, ditangkap lantaran telah kedapatan mabuk minuman beralkohol (minol) dipinggir jalan.

Setelah ditangkap, dua pemuda tersebut di bawah ke Kantor Satpol PP untuk mendapat arahan oleh Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Fakfak, Oktovianus Mayor.

Mantan Kepala Staf (Kasat) Pol PP Provinsi Papua Barat ini setelah memberikan arahan kepada dua pemuda itu, langsung dipulangkan dan apabila mengulangi akan dikenakan sanksi. (pr)