Fakfak — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Fakfak melakukan evaluasi sekaligus penertiban terhadap aktivitas pedagang di sejumlah titik keramaian, Senin (30/3/2026).
Kegiatan ini dipimpin Kepala Satpol PP Fakfak bersama jajaran staf dengan menyasar kawasan Pasar Ikan, area Jalan Baru, hingga sekitar Pasar Thumburuni.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan imbauan kepada para pedagang agar tidak berjualan di badan jalan maupun trotoar yang dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Selain itu, petugas juga melakukan pemantauan terhadap aktivitas kendaraan umum serta kondisi lingkungan di sekitar kawasan pasar.
Kepala Satpol PP Kabupaten Fakfak, Anggelina Srefefr, S.STP., M.Si., mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menata kawasan pasar dan ruang publik agar tetap tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
“Kami mengimbau para pedagang agar berjualan di tempat yang telah ditentukan sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas maupun aktivitas masyarakat. Penataan ini juga dilakukan untuk menjaga ketertiban umum sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku,” ujar Anggelina.
Ia menambahkan, penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis agar masyarakat dapat memahami pentingnya menjaga ketertiban di ruang publik.
Satpol PP juga akan terus melakukan pengawasan secara berkala guna memastikan kawasan pasar di Kabupaten Fakfak tetap tertata rapi dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat. (st/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:
















Tinggalkan Balasan