Saumlaki — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Tanimbar melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah tempat hiburan malam karaoke di sekitar Kota Saumlaki, Rabu (11/6/2025).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh operasional usaha hiburan malam berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.

Plt Kepala Satpol PP Kepulauan Tanimbar, Frangky Lambiombir, menjelaskan, kegiatan ini bertujuan menjaga ketertiban umum, kenyamanan warga, serta perlindungan hak-hak pekerja di tempat hiburan malam.

“Pemeriksaan ini sangat penting untuk memastikan tempat-tempat karaoke beroperasi sesuai aturan, tidak mengganggu ketertiban masyarakat, dan memenuhi standar kesehatan serta izin usaha,” ujar Lambiombir saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/6/2025).

Dari lima kafe dan karaoke yang diperiksa, sebagian besar telah mengantongi izin usaha. Namun, Satpol PP menemukan bahwa banyak pekerja, termasuk pemandu lagu (ladies), belum menjalani pemeriksaan kesehatan dalam dua hingga tiga tahun terakhir.

Menanggapi temuan tersebut, Satpol PP menegaskan akan terus melakukan inspeksi rutin. Bila ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak segan memberikan sanksi, mulai dari peringatan hingga penghentian operasional atau pencabutan izin usaha.

“Pemerintah daerah terbuka terhadap investasi, namun pelaku usaha wajib mematuhi peraturan daerah. Kenyamanan dan kesehatan masyarakat tetap menjadi prioritas,” kata Lambiombir.

Ia juga menekankan pentingnya kepemilikan jaminan kesehatan bagi para pekerja, seperti kepesertaan dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), agar mereka mendapat perlindungan dan akses terhadap layanan kesehatan yang layak.

Satpol PP berharap, melalui pengawasan dan penegakan aturan yang konsisten, ketertiban umum dapat terjaga dan hak-hak pekerja maupun masyarakat tetap terlindungi.

(Reporter: Blasius Naryemin)
(Editor: Salmon Teriraun)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: