Fakfak – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Fakfak memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 11,1 gram, hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan dua tersangka asal Sorong, Papua Barat Daya.

Pemusnahan dilakukan usai konferensi pers di Kantor Satresnarkoba Polres Fakfak, Selasa (31/3/2026) pagi.

Konferensi pers dipimpin Wakapolres Fakfak Kompol Henderjeta H. Yassu, S.H., didampingi Kasatresnarkoba Iptu Johan Eko Wahyudi, S.Sos., M.H., Kasi Humas Iptu I Putu Ajustya Sandivtha, S.H dan perwakilan Seksi Propam Bripda Markus Kristian Patiran.

Kasatresnarkoba Polres Fakfak, Iptu Johan Eko Wahyudi menjelaskan barang bukti tersebut berasal dari dua tersangka yang diamankan saat tiba di Pelabuhan Fakfak menggunakan kapal KM Kalabia dari Sorong pada 5 Maret 2026.

Tersangka pertama berinisial RMK (24), laki-laki, beragama Katolik, warga Jalan Trikora, Distrik Malim Sisa, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti ganja dengan berat total 12 gram.

Dari jumlah tersebut, penyidik menyisihkan 1 gram untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan 1 gram untuk pengujian laboratorium, sedangkan 10 gram sisanya dimusnahkan.

Sementara itu tersangka kedua berinisial RRM (25), laki-laki, beragama Kristen, warga Jalan Dahlia, Kelurahan Makotyamsa, Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. Dari tersangka RRM ditemukan barang bukti ganja dengan berat 3,1 gram.

Barang bukti tersebut kemudian disisihkan 1 gram untuk persidangan dan 1 gram untuk pengujian laboratorium, sedangkan 1,1 gram dimusnahkan.

“Sehingga total barang bukti narkotika jenis ganja yang dimusnahkan dalam kegiatan ini berjumlah 11,1 gram,” jelas Kasatresnarkoba.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara mencampurkan ganja ke dalam blender yang berisi cairan pembersih hingga hancur dan tidak dapat digunakan kembali.

Kegiatan ini turut disaksikan oleh unsur kepolisian, pihak terkait, serta insan pers sebagai bentuk transparansi penanganan perkara narkotika.

Selain pemusnahan barang bukti, kegiatan juga dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh para pejabat yang hadir sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi dan hukum dalam proses penyidikan.

Wakapolres Fakfak Kompol Henderjeta H. Yassu menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polres Fakfak dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Fakfak.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika serta berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” ujarnya.

Ia menambahkan Polres Fakfak akan terus melakukan langkah preventif dan penindakan secara profesional guna menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. (st/pr)