Fakfak – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Fakfak menangkap pelaku penjual minuman keras lokal (milo) jenis sopi bernisial (S) Jln DR. Salasa Namudat Kabupaten Fakfak, Papua Barat, Selasa Sore (22/10/2024).
“Selain pelaku, barang bukti yang disita diamankan berupa sembilan botol miras jenis sopi,” ujar Kapolres Fakfak AKBP Hendriayana, SE, MM melalui Kasatresnarkoba Iptu Johan Eko Wahyudi, S.Sos, M.H dalam press releasenya diterima media ini, Rabu (23/10/2024).
Kasatresnarkoba Iptu Johan Eko Wahyudi menjelaskan, penangkapan pelaku dan barang bukti berawal dari salah satu masyarakat membeli barang yang dicurigai miras lokal jenis sopi dari kios milik S sekitar pukul 17.00 WIT.
“Setelah itu anggota sat Resnarkoba menuju ke kios milik S untuk mempertanyakan apakah betul menjual miras lokal jenis sopi dan S menjawab bahwa benar menjual miras lokal jenis sopi, selanjutnya anggota Satresnarkoba melakukan pengecekan dan didapatkan 9 buah botol bekas air mineral ukuran 600 ml berisikan miras lokal jenis sopi dalam kios miliknya,” ujar Kasatresnarkorba.
Saat itu juga, kata Kasatresnarkoba, pelaku beserta barang bukti miras jenis sopi di bawah ke kantor Polres Fakfak guna melakukan pemeriksaan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 2 tahun 2008 tentang Larangan Memasukkan, Memproduksi, Menjual, Mengedarkan, Membawa,Menyimpan Dan Meminum atau Mengkonsumsi Minuman Beralkohol Di Kabupaten Fakfak, ” jelas Iptu Johan Eko Wahyudi.
Kasatresnarkoba Polres Fakfak menghimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penjualan miras ilegal di lingkungan mereka.
“Adanya penangkapan pelaku Miras ini diharapkan peredaran miras di wilayah tersebut bisa terus ditekan, demi menciptakan kondisi masyarakat yang aman dan kondusif,” pintanya.
Ketahui, kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Mansinam II-2024, yang merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal yang marak terjadi di wilayah hukum Polres Fakfak. (pr)
Tinggalkan Balasan