Ambon – Satu unit rumah di BTN Wayame, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku terbakar pada Minggu (27/10) dini hari.

Rumah itu terletak di Blok II No 43, RT 008 RW 005. Rumah ini milik keluarga Sudin Ubfan, 59 tahun.

Tidak ada korban jiwa dalam insiden itu. Namun, pemilik rumah mengalami sesak nafas dan meminta warga sekitar melarikannya ke rumah sakit Leimena.

“Korban keluar dari dalam rumah dan meminta warga membawanya ke rumah sakit karena mengalami sesak nafas akibat menghirup asap,” kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janet Luhukay dikutip dari ameks.

Janet mengungkapkan, penyelidikan dilokasi kejadian, kebakaran terjadi sekira pukul 00.30 WIT. Peristiwa ini diketahui saksi Alfin, 25 Tahun, bersama teman-temannya. Mereka saat itu duduk di lapangan bola, kawasan tersebut.

Tiba-tiba saksi melihat kobaran api yang sudah membesar dari rumah korban. Ia bersama teman-temannya berteriak memanggil Efot dan Rudi agar keluar rumah. Kemudian saksi memanggil warga sekitar membantu memadamkan kobaran api, tetapi api semakin membesar.

Mince Patinasarany sontak terkejut mendengar teriakan warga dari luar rumah. Ibu rumah tangga berusia 44 tahun ini kala itu sementara duduk menidurkan anaknya.

“Dengar suara dari belakang rumah, saksi lalu membuka kain gorden pintu jendela belakang. Melihat kobaran api sudah besar dan saksi bergegas untuk menyelamatkan anaknya dan orang tuanya untuk keluar dari dalam rumah,” ucap Luhukay, menjelaskan.

Peristiwa kebakaran dilaporkan ke pihak Dinas Pemadam Kebakaran. Sekira Pukul 00.40 WIT Kabag Ops Polresta Ambon Kompol J. Titus didampingi Kapolsek Teluk Ambon IPTU M. Maulana Dicky tiba di TKP dan langsung mengamankan lokasi kejadian. Hasil penyelidikan dilokasi, dugaan sementara, penyebab kebakaran diduga kosleting listik. (pr)