Ambon – Polda Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap belasan ton Bahan Bakar Minyak (BBM) oplosan di Kabupaten Seram Bagian Barat.

BBM oplosan ini adalah jenis solar,  dicampur dengan minyak tanah yang merupakan BBM subsidi pemerintah.

Gudang BBM oplosan ini terletak di Dusun Pakarena, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat. Pemilik gudang oplosan ini adalah H S, warga setempat.

Pengungkapan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi ini pada Sabtu (16/9/2023) hingga Minggu (17/9/2023).

Dari pengungkapan kasus ini, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah solar yang telah dioplos dengan minyak tanah sebanyak 13,6 ton dan minyak tanah murni sebanyak 300 liter.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Harold W Huwae melalui Kasubdit IV Ditreskrimsus Komisaris Polisi Andi Zulkifli membenarkan pengungkapan tindak pidana tersebut.

“Memang benar, sejak Sabtu hingga Minggu kemarin, kita ungkap tindak pidana di bidang Migas (minyak dan gas bumi) di Kabupaten Serang Bagian Barat. Lima orang kita amankan. Barang buktinya 13,6 ton solar yang telah dioplos dengan minyak tanah serta 600 liter minyak tanah murni,” ungkap Andi, Selasa (19/9/2023).

Ia jelaskan tindak pidana dalam kasus ini adalah penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Jebolan Sespimmen Polri angkatan 62 tahun 2022 ini tuturkan terungkapnya praktek BBM oplosan ini karena partisipasi masyarakat dengan memberikan informasi kepada petugas kepolisian.

“Awalnya sih dari informasi masyarakat. Kemudian kita dalami informasi itu. Selanjutnya kita terjunkan petugas ke lapangan. Eh, ternyata betul ada praktek curang yang dilakukan para pelaku. Mereka mengoplos solar dengan minyak tanah. Motifnya ya untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya,” tutur Andi.

Mantan Kasat Reskrim Polres Merangin Polda Jambi beberkan ada tiga lokasi dalam pengungkapan ini yaitu Desa Waisamu, Kecamatan Kairatu Barat, Desa Tala Kecamatan Amalatu dan Dusun Pakarena Desa Kairatu Kecamatan Kairatu.

Dalam pengungkapan ini, petugas amankan lima orang yaitu MR, SR, AR, AJ serta HS yang diduga sebagai pelaku utama BBM oplosan ini.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 13.600 solar yang telah dioplos dengan minyak tanah, 300 liter minyak tanah murni serta dua mobil tangki BBM warna merah putih masing-masing berkapasitas 5.000 liter dengan nomor polisi DE 8491 BU dan DE 8099 BU.

Kompol Andi jelaskan hingga kini pihaknya masih terus mendalami serta mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan ada pihak lain yang terlibat.

“Sementara kita dalami dan akan kita kembangkan. Tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain dalam perkara ini,” pungkas Andi. [RRI Ambon]