Fakfak – Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak, Papua Barat bekerja sama dengan Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBPPTP) Ambon, Maluku melakukan sertifikasi terhadap 16.500 bibit Pala Tomandin Fakfak pada 3 (tiga) penangkaran bibit unggul Pala Tomandin yakni penangkaran Balili Jaya, Sikapori dan Prima Karya yang berlokasi di Wagom Utara, Kampung Khukandak dan Air Besar.

Tim dari BBPPTP Ambon Djondri Limahelu, SST ahli pertama pengawasan benih tanaman  yang di dampingi oleh Martinus Gewab, SE Bagian Pengelolaan Kelembagaan Benih Dinas Perkebunan, selama beberapa hari berada di Fakfak, bekerja cepat melakukan proses sertifikasi pada lokasi sasaran melalui pemeriksaan, pengujian dan pengawasan serta langsung diberikan labelling terhadap sejumlah bibit tersebut.

Ia juga mengatakan bahwa potensi benih Pala Tomandin Fakfak ini sangat baik dan jika dilakukan proses sertifikasi benih tentu memiliki beberapa keutamaan dalam penggunan benih bersertifikat nanti. Jaminan mutu, baik mutu fisik dari sisi kadar air, kemurnian fisik benih maupun mutu fisiologis atau daya berkecambah yang tinggi dan kemurnian genetik karakter tanaman sesuai dengan jenis varietasnya. Sehingga benar-benar jaminan terhadap benih Pala Tomandin jika diperdangkan antar wilayah memiliki keaslian.

Plt Kepala Dinas Perkebunan Fakfak, Widhi Asmoro Jati, ST, MT menyatakan kerjasama sertifikasi terhadap tanaman pala Tomandin yang telah memperoleh Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

“Ini dimaksudkan agar benar-benar benih sebelum di tanam atau sampai di masyarakat pekebun bahkan diperjualbelikan antar wilayah telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan pengawasan, serta memenuhi semua persyaratan untuk diedarkan,” ujar Widhi Asmor Jati.

Dikatakannya, sertifikasi benih Pala Tomandin ini sengaja dirancang untuk mengendalikan keaslian dan kemurnian varietas..

Tujuan sertifikasi benih, jelas Widhi untuk melindungi keaslian (keotentikan) dan kemurnian varietas selama proses produksi dan pemasaran sehingga mutu genetik, fisiologis dan fisik suatu varietas.

“Demikian pula, jika seluruh benih disertifikasi tetap terjamin mutunya, apalagi pala Tomandin kita sudah memperoleh SNI sebagai modal bersaing di pasar global,” jelasnya.

Lebih lanjut, dikatakan, tidak saja dilakukan sertifikasi namun Dinas telah membentuk tim pengawasan yang dielngkapi dengan surat tugas untuk melakukan proses penyortiran bibit dari hasil sertifikasi oleh Balai Perbenihan di penangkaran bibit pihak ketiga sebelum bibit diedarkan ke Penerima Manfaat dan Kebun Bibit Air Besar.

“Hal ini dilakukan untuk menjaminkan bahwa bibit benar memenuhi kriteria siap tanam,” kata Wodhi.

Disisi lain dengan berlakunya Perda Pajak dan Retribusi Daerah Fakfak Nomor 8 Tahun 2023 yang berkaitan dengan tarif retribusi penjualan hasil produksi bibit pala sebesar Rp.1000 Rupiah perbibit.

“Adanya sertifikasi ini sudah menjadi dasar bagi instansi pemungut untuk menarik retribusi dari salah satu produk tanaman pala untuk penerimaan PAD Fakfak,” tandasnya. (pr)