Fakfak — Pemerintah Kabupaten Fakfak menegaskan kewajiban seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyampaikan laporan keuangan bulanan paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya.

Kebijakan ini diterapkan guna meningkatkan disiplin administrasi serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Fakfak, Sulaiman Uswanas, mengatakan laporan keuangan bulanan menjadi dasar penting dalam penyusunan laporan keuangan triwulanan pemerintah daerah.

Selain itu, pelaporan yang tepat waktu juga berfungsi sebagai langkah antisipatif menghadapi pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Setiap OPD wajib menyampaikan laporan keuangan bulanan paling lambat tanggal 10. Laporan ini akan menjadi bahan utama dalam penyusunan laporan keuangan triwulanan sekaligus untuk kesiapan menghadapi pemeriksaan BPK,” ujar Sulaiman di Fakfak, Senin (5/1/2026).

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Fakfak akan melakukan evaluasi secara berkala setiap tiga bulan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan di masing-masing OPD.

Evaluasi tersebut dimaksudkan untuk memastikan seluruh kendala yang dihadapi dapat terpantau dan ditindaklanjuti secara terbuka.

“Akan ada evaluasi setiap tiga bulan sekali agar seluruh kendala pelaksanaan kegiatan dapat terpantau secara transparan dan akuntabel,” katanya.

Menurut Sulaiman, penerapan disiplin pelaporan keuangan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, memperkuat transparansi, serta mendorong pengelolaan anggaran daerah yang lebih profesional dan bertanggung jawab. (st/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: