Manokwari – Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Ali Baham Temongmere menegaskan batas waktu pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat adalah hingga 27 Maret 2025
Hal ini disampaikan Sekda dalam apel pagi yang berlangsung di halaman Kantor Gubernur Papua Barat pada Jumat (21/3/2025).
Ia menekankan pentingnya penyelesaian laporan tersebut karena berkaitan langsung dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Dalam beberapa hari ini saya minta kita tuntaskan batas waktu hingga 31 Maret. LHKPN ini juga berpengaruh terhadap pemberian TPP. Karena saya terus dikejar dan ditanyakan oleh KPK, maka saya juga menekan semua ASN untuk segera menyelesaikannya,” tegas Sekda ABT.
Sebagai langkah tegas, Sekda menginstruksikan Asisten III untuk segera menerbitkan surat edaran yang mengatur TPP tidak akan dibayarkan kepada ASN yang belum melaporkan LHKPN.
Selain LHKPN, Sekda juga mengingatkan ASN tentang larangan pemberian parsel atau hadiah kepada pejabat, yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.
“Ada pemberian yang boleh dan ada yang tidak boleh, dan ini sudah diatur. ASN dilarang memberikan hadiah dalam bentuk apa pun yang bisa dikategorikan sebagai gratifikasi,” jelasnya.
Untuk memastikan pemahaman yang lebih luas mengenai aturan gratifikasi, Sekda meminta Inspektorat Papua Barat segera melakukan sosialisasi kepada ASN.
Apel pagi dihadiri oleh seluruh pejabat struktural dan ASN di lingkungan Pemprov Papua Barat. Adanya ketegasan dari Sekda, diharapkan seluruh ASN dapat segera memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN dan menaati aturan mengenai gratifikasi demi menjaga integritas serta profesionalisme dalam pemerintahan. (jw/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:





Tinggalkan Balasan