Sorong — Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sorong Kota resmi menahan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPRP PBD) berinisial JN atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan seragam dinas yang diduga fiktif.

Penahanan dilakukan setelah JN menjalani pemeriksaan intensif bersama dua tersangka lainnya oleh penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) pada Senin malam (5/1/2026). Ketiganya ditahan usai pemeriksaan hingga larut malam.

Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U. Tan menjelaskan, JN memenuhi panggilan penyidik bersama dua stafnya untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Pemanggilan terhadap kelima tersangka sudah kami layangkan sejak akhir Desember 2025 untuk pemeriksaan pada 5 Januari 2026,” kata Afriangga saat dikonfirmasi di Kota Sorong, Selasa (6/1/2026).

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan lima tersangka, yakni JN, JC, JU, IWK, dan DJ. Namun, hanya tiga tersangka—JN, JC, dan JU yang hadir memenuhi panggilan penyidik. Dua tersangka lainnya, IWK dan DJ, tidak hadir dengan alasan sakit.

“Terhadap tersangka JN, JC, dan JU telah diperiksa sebagai tersangka dan selanjutnya ditahan di ruang tahanan Polresta Sorong Kota,” ujar Afriangga.

Afriangga mengungkapkan, hasil penyidikan sementara menunjukkan adanya dugaan penyimpangan serius dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Meski anggaran telah dicairkan, pengadaan seragam tidak terlaksana sebagaimana mestinya. “Anggaran sudah dicairkan, namun barangnya tidak ada. Pola yang dilakukan mengarah pada mark up dan kegiatan fiktif,” katanya.

Kelima tersangka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pejabat pemesan barang di lingkungan DPRP Papua Barat Daya, pemilik perusahaan, pihak perantara, hingga pengawas kegiatan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp715.477.000 dari nilai kontrak sebesar Rp1 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024.

Penyidik memastikan proses hukum akan terus berlanjut, termasuk pemanggilan ulang terhadap dua tersangka yang belum hadir. (st/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: