Saumlaki –  Sekretaris DRPD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, J. Ongirwalu, mangaku tidak pernah memproses pengunduran diri dan pemberhentian Ricky Jauwerissa sebagai Wakil Ketua 2 DPRD setempat ke Gubernur Maluku.

“Saya tidak pernah memproses pengunduran diri Ricky Jauwerissa. karena semua berkas mantan Wakil Ketua 2 DPRD ini, dimasukkan di KPUD Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” ujar Sekretaris Dewan atau Sekwan J. Ongirwalu ditemui wartawan PrimaRakyat.com di ruang kerjanya Kamis (23/1/2025).

Menurutnya,  meski pengunduran diri ini syarat administrasi yang harus dimasukkan pada saat pendaftaran bakal calon Bupati, dan paling lambat 5 hari setelah penetapan calon bupati peserta pemilu di Tanimbar oleh KPUD.

“Namun, sesuai aturan, harus 6 bulan sebelum calon bupati Ricky Jauwerissa telah melakukan proses pengunduran diri,” kata Ongirwalu.

Ia mengaku benar Ricky Jauwerissa menyampaikan surat pengunduran diri ke Sekretariat DPRD.

“Mestinya surat pengunduran diri Jauwerissa disampaikan oleh KPUD sebagai institusi kepada Sekretariat DPRD, bukan pribadi. Kami tidak disurati KPUD, karena itu tidak pernah memproses,” tegasnya.

Diungkapkan Ongirwalu, pada tanggal 2 Oktober 2024, belum ada SK Pemberhentian Jauwerissa dari Gubernur Maluku sebagai Pejabat berwewenang, yang miliki otoritas menerbitkan SK pelantikan pemberhentian ataupun Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD.

“Karena itu, hak-hak Wakil Ketua 2 DPRD masih dibayarkan dan proses pembayaran gaji Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar ini sebesar Rp49 juta pada tanggal 2 Oktober 2024, yang dilakukan oleh BPDM (Bank Pembangunan Daerah Maluku) Cabang Saumlaki,” ujarnya.

Sekwan pun mengakui, pembayaran gaji tersebut ditransfer langsung ke rekening pribadi Ricky Jauwerissa.

“Saya seabagai Sekwan hanya kroscek di BPDM dan membuat daftar kolektif penerima gaji bulan Oktober. Saya dan bendahara gaji, Ibu Urat tandatangan pada daftar kolektif 25 anggota DPRD yang terima gaji,” terang Ongirwalu.

Dijelaskannya, sesuai SK Gubernur Maluku tentang Pengresmian 25 anggota DPRD periode 2024-2029 dan Pemberhentian DPRD periode 2019-2024, tanggal 16 Oktober 2024, nama Ricky Jauwerissa ada dalam SK tersebut.

“Berdasarkan SK tersebut, hak-hak yang bersangkutan tidak lagi kami bayarkan,” tandasnya.

Untuk diketahui, penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar Tahun 2024 dipastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Tanimbar sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk menetapkan Calon Bupati yang sebelumnya merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa. Dalam hal ini, KPU Kepulauan Tanimbar mengaku sudah menerima surat pengajuan pengunduran diri.

“Jadi, ada tanda terima surat pengajuan pengunduran diri dari Sekretaris DPRD,” kata Kuasa KPU Kepulauan Tanimbar, La Radi Eno, Kamis (23/1/2025).

Hal itu disampaikan Eno dalam persidangan lanjutan Perkara Nomor 161/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar 2024 di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (23/1/2025).

Persidangan ini digelar dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak. Sidang Panel Hakim 1 dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi dua anggota panel yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Perkara ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor Urut 2 Melkianus Sairdekut dan Kelvin Keliduan. Adapun Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor Urut 3 Ricky Jauwerissa dan Juliana Chatarina Ratuanak.

Menyoal posisi Pihak Terkait yang sebelumnya menjadi Anggota DPRD, Termohon mengungkapkan tak ada satu pun pihak yang menyatakan keberatan, termasuk Pemohon.

“Atas hal ini kami ingin tegaskan, tidak ada keberatan saat kami buka pengumuman pertama,” ujar Eno.

Senada dengan Termohon, Pihak Terkait juga mengungkapkan pengunduran dirinya sebagai Anggota DPRD telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Surat permohonan pengunduran diri telah dilayangkan pada 29 Agustus 2024. Bahkan untuk keperluan pencalonan, Pihak Terkait juga mengaku sudah mendapat surat tanda terima dari KPU Kepulauan Tanimbar.

“Kami sampaikan juga tanda terima dari KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pernyataan sudah memenuhi syarat,” ujar kuasa hukum Pihak Terkait, Denny Indrayana.

Sementara dari Bawaslu Kepulauan Tanimbar mengungkapkan tidak ada pelaporan yang diterima berkenaan dengan pengunduran diri Pihak Terkait. Bawaslu Kepulauan Tanimbar pun mengakui telah melakukan penelitian terhadap syarat pencalonan Pihak Terkait dengan meminta salinan dokumen kepada KPU Kepulauan Tanimbar.

“Yang mana terdapat lampiran dokumen surat pernyataan mengundurkan diri sebagai Anggota DPRD Kepulauan Tanimbar atas nama Ricky Jauwerissa,” ujar Anggota Bawaslu Kepulauan Tanimbar, Indra M Pormes. (bn/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: