
Jakarta – Jumlah persentase selisih suara yang melebihi 2% dari total suara sah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat Tahun 2025 menjadi alasan Majelis Hakim Konstitusi memutuskan tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Nomor Urut Urut 5 Ria Siti Naruliah Umlati dan Benoni Saleo.
Putusan Nomor 172/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi pada Selasa (4/1/2025) di ruang sidang pleno MK.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah menyebutkan bahwa selisih suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait adalah sebesar 4.821 suara atau setara dengan 13,62%.
Sehingga, menurut Mahkamah Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Selain itu, Saldi menuturkan bahwa Mahkamah berpendapat Pemohon a quo tidak terdapat alasan untuk menyampingkan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 (UU Pilkada)yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon. Bahkan, Mahkamah juga tidak menemukan adanya kejadian khusus yang dapat dinilai telah mencederai penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja AMpat Tahun 2024.

“Setelah Mahkamah mendengarkan bantahan dari Termohon, Kemudian keterangan dari Pihak Terkait dan keterangan Bawaslu beserta memeriksa bukti-bukti yang diajukan, Mahkamah tidak memiliki keyakinan perihal dalil permohonan a quo,” kata Saldi.
Sebagai informasi, pada sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada 13 Januari 2025 Pemohon mendalilkan bahwa Calon Bupati pada Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang merupakan wakil bupati petahana menyalahgunakan kekuasaan saat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat Tahun 2024 berupa penggunaan kekuasaan pejabat di bawahnya, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Raja Ampat yang sekaligus juga merupakan Ketua Desk Pilkada Raja Ampat 2024 untuk melakukan pengerahan, pengarahan, dan mobilisasi SKPD, OPD, Eselon 3, Kepala-Kepala Distrik, Kepala-Kepala Seksi, ASN, Ketua KPPS, Guru-guru, dan Kepala Puskesmas di Wilayah Kabupaten Raja Ampat.
Hal ini dibuktikan oleh Pemohon dengan adanya komunikasi intensif dalam whatsspp group (WAG) BOM 27, yang mana Sekda Raja Ampat tersebut secara aktif dan terang-terangan mengirimkan voice note di WAG BOM 27 tentang keberpihakannya dalam memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang calon bupatinya merupakan petahana Wakil Bupati Raja Ampat Periode 2021-2025. (humas MKRI/pr)
Tinggalkan Balasan