Jakarta –  Sembilan preman yang berperan sebagai juru parkir (jukir) liar ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Pusat karena memaksa pengunjung membayar parkir hingga lebih dari Rp50.000 di kawasan Jakarta Pusat.

“Ini merupakan penegakan hukum terhadap aksi-aksi premanisme yang sudah sangat merugikan dan meresahkan warga,” ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Danny Yulianto, Senin (12/5/2025).

Sembilan pelaku yang ditangkap yakni T (45), FC (53), H (51), AG (37), DF (38), MDI (38), P (35), SA (39), dan TP (25). Mereka berperan mengatur lalu lintas, menarik pungutan liar, serta mengintimidasi korban dengan mengenakan atribut organisasi masyarakat (ormas).

Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025, yang digelar Polda Metro Jaya sejak 9 hingga 23 Mei. Operasi ini menyasar aksi premanisme, ormas meresahkan, serta debt collector yang bertindak di luar hukum.

“Untuk Polres Metro Jakarta Pusat sendiri, dalam tiga hari pertama sudah melakukan cukup banyak penindakan,” ujar Danny.

Aksi pemalakan oleh sembilan pelaku terjadi di tiga lokasi berbeda selama tiga hari berturut-turut. Korban yang telah melapor adalah DDS, IF, dan BGZ.

Mereka diarahkan ke lokasi parkir ilegal dan dipaksa membayar Rp20.000 hingga lebih dari Rp50.000, meskipun lokasi tersebut termasuk zona bebas pungutan.

“Korban merasa terintimidasi karena pelaku ramai dan menunjukkan atribut ormas agar terlihat resmi,” tambah Danny.

Barang bukti yang diamankan meliputi uang hasil pungutan liar, dua lembar karcis area parkir, sembilan unit peluit, sembilan kartu identitas petugas parkir, serta dua ikat karcis parkir palsu.

Selain penangkapan tersebut, petugas gabungan dari Polri, Satpol PP, dan TNI juga menertibkan lebih dari 300 spanduk, baliho, dan bendera ormas yang dipasang di ruang publik tanpa izin.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Mereka terancam hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara. (ds/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: