Fakfak – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Fakfak menggelar mediasi tertutup antara Bakal Pasangan Calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak, Said Hindom – Rico Thie berjargon SARIFA dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak di Kantor Bawaslu setempat, Sabtu (10/8/2024) pagi tadi.
Ketua KPU Kabupaten Fakfak, Hendra Joenanddy Crisye Talla mengaku hadir dalam mediasi tersebut. Ia hadir di didampingi Kepala Devisi (Kadiv) Teknis Penyelenggara, Yosan Massa dan Kadiv Hukum dan Pengawasan, Marthen Luther Singgir.
“Iya tadi pagi sekitar pukul 10.35 WIT saya hadir bersama bapak Yosan Massa selaku Kadiv Teknis Penyelenggara, dan bapak Marthen Luther Singgir selaku Kadiv Hukum dan Pengawasan,” ujar Ketua KPU Kabupaten Fakfak Hendra JC Talla kepada media ini sore tadi.
Ketua KPU Hendra Talla menyebutkan, musyawarah tertutup itu di pemimpin Arifin Takamokan selaku mediator sekaligus Ketua Bawaslu Fakfak didampingi Kepala Sekretariat Bawaslu Fakfak, Ali Fuad serta dibantu oleh Sekretariatan Bawaslu Fakfak.
“Jadi kami KPU Kabupaten Fakfak hadir sesuai dengan surat dari Bawaslu Kabupaten Fakfak tertanggal 9 Agustus tahun 2024 perihal panggilan musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan yang berlangsung pada hari ini Sabtu 10 Agustus tahun 2024,” kata Ketua KPU Hendra Talla.
Ketua KPU Hendra Talla mengatakan, di dalam proses musyawarah tertutup yang berlangsung sejak pukul 10.35 WIT dan berakhir pukul 14.32 WIT itu, pimpinan atau mediator menanyakan kepada pihak pemohon untuk dapat menyampaikan hal-hal apa saja yang menjadi alasan atau dalil dari pihak pemohon kepada pihak termohon.
“Keberatan dari pihak pemohon kepada pihak termohon adalah berita acara KPU Kabupaten Fakfak Nomor 1456/PL.02.2-BA/9203/2024 tertanggal 28 Juli 2024 tentang hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua dukungan Pasangan calon Bupati dan wakil bupati Fakfak jalur perseorangan,” tutur Ketua KPU Hendra Talla.
Mediator dalam hal ini pemimpin musyawarah memberikan kesempatan kepada KPU Kabupaten Fakfak selaku termohon untuk menanggapi apa yang menjadi keberatan dari pihak pemohon.
Menanggapi keberatan dari pihak pemohon, KPU sebagai termohon menyatakan bahwa apa yang telah menjadi keputusan dalam rangkaian tahapan maupun jadwal perseorangan sesuai dengan PKPU Nomor 8 tahun 2024 bahwa sudah sangat jelas.
“Kami sebagai penyelenggara pemilu telah memberikan pelayanan yang sangat maksimal kepada pihak pemohon,” ujarnya.
Ketua KPU Hendra Talla pun mengakui tahapan demi tahapan telah dilalui bersama pihak pemohon dan termohon mulai penyerahan dukungan tahapan administrasi, tahapan verifikasi faktual sampai dengan terakhir tahapan verifikasi administrasi perbaikan kedua telah dilakukan dengan baik.
“Komunikasi yang baik juga kami ke depan kan di dalam proses-proses tahapan perseorangan, artinya tentu apa yang menjadi produk hukum yang telah kami putuskan bersama dalam lembaga KPU Kabupaten Fakfak merupakan dasar hukum yang tentu akan menjadi bagian dan komitmen kami untuk melaksanakan bahkan melakukannya dengan baik,” jelasnya lagi.
Lebih lanjut dikatakannya, keberatan yang disampaikan oleh pihak pemohon itu merupakan hak konstitusional warga negara patut selaku penyelenggara pemilu menghargai.
“Patut kami hormati, namun apa yang menjadi permintaan atau permohonan dari pihak pemohon, kami sebagai termohon tidak dapat mengakomodir atau tidak dapat melaksanakannya,” pungkasnya.
KPU Fakfak lanjut Hendra Talla, tetap berpegang teguh pada berita acara yang telah diterbitkan, yang telah serahkan kepada pihak pemohon dan pihak pemohon juga tetap berada pada pokok-pokok permohonannya.
“Sehingga di dalam musyawarah tertutup yang berlangsung di hari ini, tidak mendapatkan titik temu atau tidak menghasilkan sebuah kesepakatan, win win solution sehingga dengan tidak adanya kesepakatan di dalam ruang musyawarah tertutup di kantor Bawaslu Kabupaten Fakfak maka akan dilanjutkan dengan musyawarah terbuka,” ujarnya.
Informasi yang diperoleh media ini, bahwa adanya langkah mediasi tertutup berakhir deadlock Antara pemohon bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak jalur perseorangan dengan termohon KPU Kabupaten Fakfak tidak mencapai kata sepakat, sehingga kedua pihak bersengketa lanjut ke sidang ajudikasi atau msuyawarah terbuka yang akan digelar Bawaslu Kabupaten Fakfak pada Senin 12 Agustus 2024. (pr)
Tinggalkan Balasan