Jakarta – Pasangan Ever Mudumi dan Mada Marlince Rumaikewi mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Mamberamo Raya Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (16/12/2024).
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Nomor Urut 3 ini melalui kuasa hukum La Ode M. Rusliadi Suhi meminta MK mengesampingkan ketentuan yang termuat dalan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).

Sebab dalam penelusuran bukti-bukti Pemohon melihat mulai dari proses verifikasi hingga tahapan yang dilakukan Termohon ditemukan banyak pelanggaran dan kelalaian yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
“Atas Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang syarat calon yang non-partai, Termohon tidak mengakomodir dan melaksanakan dengan baik. Hal ini merugikan kami karena saat ini Pemohon menjabat sebagai wakil bupati yang maju sebagai calon bupati pada periode pelaksanaan Pilkada 2024 ini. Pada proses pemungutan suara di Mamberamo Raya ini juga, Formulir C-Plano tidak diperuntukkan dengan baik, banyak TPS yang hanya pakai papan tulis dan itu tidak dapat dijadikan bukti otentik. Ini yang kemudian jadi temuan yang merugikan kami,” ungkap Rusliadi kepada awak Media MK.
Dalam permohonan ini, Pemohon menyebutkan Penetapan Perolehan Suara telah diumumkan Termohon pada Kamis, 12 Desember 2024 melalui Keputusan KPU Nomor 250/2024.


Pada pengumuman tersebut, dinyatakan Pemohon mendapatkan perolehan 2.874 suara dari 21.040 suara sah yang ada pada daerah tersebut.
Sebelum ke MK, Pemohon juga telah melakukan upaya hukum lainnya di antaranya ke DKPP untuk mengajukan laporan pelanggaran yang ada di wilayah Mamberamo Raya. (humas MKRI/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:
Tinggalkan Balasan