
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perselisihan hasil Pilkada 2024. Salah satunya hasil Pilkada Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat.
Sidang perdana sengketa Pilkada Kabupaten Fakfak akan digelar Selasa 14 Januari 2025 di ruang sidang Panel II.

Sidang sengketa Pilkada Kabupaten Fakfak, yang tercatat dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor: 190/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Pihak KPU Kabupaten Fakfak dijadikan sebagai termohon.
Junaedi Rano Wiradinata, SH, MH, mewakili Tim Kuasa Hukum Paslon berjargon Utayoh ini di konfirmasi via telepon WhatsApp membenarkan adanya sidang perselisihan hasil Pilkada Fakfak tahun 2024.
“Iya benar tanggal 14 Januari 2024, Kabupaten Fakfak mulai sidang pertama dengan agenda pemeriksaan pendahuluan atau penyampaian permohonan pemohon Perkara Pilkada Kabupaten Fakfak yang diajukan pasangan calon nomor urut 01 Untung Tamsil -Yohana Dina Hindom sebagai pemohon, dan termohon adalah KPU Kabupaten Fakfak,” teragnta. (pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:
1 Komentar
Doa mu tetab menjadi yang terbaik, Gubernur Papua Barat periode ke 2 .