Saumlaki — Perseteruan hukum terkait kepemilikan lahan antara keluarga Malayat-Layan dan pengusaha Eddy Santiago kembali mencuat.
Sengketa tersebut kini menyeret tudingan serius terhadap Eddy Santiago yang dinilai melakukan permisivisme, usai mengirimkan somasi kepada Marthen Rehyara, penghuni tanah yang masih dalam status sengketa.
Perwakilan keluarga Malayat-Layan, Cansus Layan, menilai langkah Santiago sebagai upaya untuk mengaburkan fakta hukum yang sedang bergulir.
Ia menuding Santiago memanipulasi proses hukum demi melindungi dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen surat pelepasan hak atas tanah tersebut.
“Seharusnya Eddy Santiago tidak memutarbalikkan fakta dan proses hukum yang sudah maupun sedang berjalan, apalagi untuk menutupi dugaan pemalsuan dokumen hak miliknya,” ujar Cansus Layan saat ditemui wartawan, Jumat (4/7/2025).
Menurut Cansus, kasus ini telah dilaporkan ke Polres Kepulauan Tanimbar sejak 2023. Namun, alih-alih mengikuti proses pidana, Eddy Santiago justru menggugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki.
PN Saumlaki sempat mengabulkan seluruh gugatan Santiago. Akan tetapi, pihak keluarga Malayat-Layan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon. Di tingkat banding, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima.
“Sepertinya Eddy Santiago terlalu terinspirasi tokoh antagonis film Bollywood, Tuan Takur, yang merasa bisa membelokkan kebenaran dengan kekayaan. Tapi, ingat, selalu ada Inspektur Vijay—di negeri demokratis ini, penegakan hukum tetap dijaga oleh orang-orang yang idealis,” ujar Cansus berseloroh.
Selain menanggapi somasi yang dilayangkan, Cansus juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mendaftarkan gugatan perdata baru di PN Saumlaki terkait perkara ini.
“Kami akan terus menempuh jalur hukum demi memastikan keadilan ditegakkan,” tegasnya.
(Reporter: Blasius Naryemin)
(Editor: Salmon Teriraun)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:






Tinggalkan Balasan