Fakfak – Seorang pria di Fakfak berinisial KA menganiaya korban yang merupakan teman pria istrinya berinisial I lantaran istrinya berada dalam kos milik korban.

Kapolres Fakfak AKPB Hendriyana, SE, MH melalui Kasat Reskrim Polres Fakfak Iptu Arif Usman Rumra, S.Sos, MH mengatakan, kejadian penganiayaan tersebut dilakukan KA pada Kamis, 28 Desember 2023 sekira pukul 05.30 WIT di kontrakan korban I, yang beralamat di Kampung Tanama Distrik Pariwari Kabupaten Fakfak.

“Awalnya kami menerima informasi masyarakat bahwa ada kejadian penganiayaan terhadap korban, langsung kami menndatangi TKP,” ujar Kasat Reskrim Iptu Arif Usman Rumra dalam press releasenya di terima media ini, Jumat (29/12/2023).

Arif Rumra menjelaskan, saat aparat Kepolisian tiba di TKP (Tempat Kejadian Perkara), pelaku melarikan diri, selanjutnya mengirim foto atau identitas pelaku ke seluruh jajaran Polsek untuk memantau pelaku penganiayaan.

Lanjut Arif Rumra, selang 2 jam setelah kejadian, pada hari Kamis 28 Desember 2023 pukul 07.30 WIT jajaran Polsek Kokas yang dipimpin Kapolsek Kokas Iptu Dodik Junaidi, SE berhasil menangkap pelaku selanjutnya mengamankan sementara di Polsek Kokas.

“Jadi berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku nekat melakukan aksinya di karena kan rasa cemburu ketika melihat istrinya berada dalam kamar kos milik korban,” jelasnya.

Saat ini, sambung Arif Rumra,  pelaku diamankan di rutan Mapolres Fakfak untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kita sudah datangi TKP, mengirim visum ke RSUD Fakfak dan juga sudah melakukan pemeriksaan BAP awal terhadap pelaku,” pungkasnya.

Hingga berita di turunkan diinformasi dari pihak kesehatan bahwa pasien atau korban “I” saat ini sudah tidak lagi di rawat di RSUD Fakfak. (pr)