Langgur — Seorang pria berinisial H.R alias Hengky ditangkap di Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, atas dugaan kejahatan pornografi terhadap anak di bawah umur.
Pelaku diduga menggunakan media sosial dengan akun palsu untuk mendekati korban dengan modus berpacaran.
“Pelaku menggunakan akun media sosial palsu, membangun relasi seolah-olah berpacaran, padahal korban tidak pernah mengenal pelaku secara langsung,” jelas Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi dalam konferensi pers, Kamis (19/12/2025). Korban diperkirakan lebih dari satu orang.
Dalam aksinya, pelaku melakukan panggilan video dan memanipulasi korban untuk membuka busana. Konten tersebut direkam tanpa sepengetahuan korban, lalu digunakan untuk pemerasan.
Saat korban menolak, pelaku menyebarkan materi itu di media sosial. Polisi juga mendalami dugaan ada korban lain yang mengalami kekerasan seksual langsung.
Setelah identitas pelaku terungkap, tim Satreskrim bergerak ke Dobo dan mengamankan Hengky pada 17 Desember 2024.
Tersangka dijerat dengan pasal pornografi dan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan aktivitas anak di media sosial. Edukasi dan pendampingan dinilai krusial untuk melindungi anak dari predator seksual di dunia digital. (ae/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:





Tinggalkan Balasan