Fakfak – Pemerintah Kabupaten Fakfak menargetkan distribusi seragam sekolah gratis bagi seluruh siswa baru tahun pelajaran 2025/2026 akan tiba dan mulai dibagikan pada pertengahan Agustus 2025.
Seragam tersebut saat ini masih dalam proses pengerjaan oleh penyedia barang setelah melalui tahap pengadaan sejak pertengahan Juli lalu.
“Kami telah mengupayakan pengadaan dan distribusinya tepat waktu. Estimasi kedatangan seluruh seragam di Fakfak diperkirakan pada pertengahan Agustus menggunakan angkutan laut,” ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Fakfak, Mansur Ali, di ruang kerjanya, Senin (4/8/2025).
Seragam ini diberikan secara gratis kepada seluruh siswa baru di sekolah negeri maupun swasta pada semua jenjang pendidikan: SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA. Bantuan tersebut meliputi: Seragam nasional lengkap (merah putih, biru putih, atau abu-abu putih, sesuai jenjang) dengan atribut OSIS, bendera, dan tanda pengenal;
Seragam pramuka lengkap; Batik tutwuri dengan warna yang berbeda untuk setiap jenjang; Seragam olahraga dengan nama sekolah di bagian belakang; Dasi dan hasduk pramuka; Topi sekolah dan topi pramuka; Sepatu sekolah, dan Tas sekolah.
Jumlah siswa baru yang telah didata hingga pertengahan Juli 2025 adalah: SD/MI: 1.681 siswa (8.400 setel seragam), SMP/MTs: 1.975 siswa (9.875 setel seragam), SMA/SMK/MA: 1.718 siswa (8.950 setel seragam).
Data siswa baru tersebut telah dikumpulkan melalui surat resmi kepada seluruh kepala sekolah sejak 2 Juni 2025. Data mencakup jumlah siswa, jenis kelamin, ukuran pakaian, sepatu, dan kebutuhan lainnya, yang disahkan dan dicap oleh kepala sekolah masing-masing.
“Distribusi seragam ini merupakan komitmen Pemkab Fakfak untuk meringankan beban orang tua dan mendukung semangat belajar peserta didik,” kata Mansur.
Selain itu, Pemkab Fakfak juga menanggung biaya masuk sekolah swasta melalui Dana Partisipasi Pendidikan (DPP) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Pembayaran akan direalisasikan setelah data siswa baru dinyatakan lengkap dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Disdikpora. (st/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:





Tinggalkan Balasan