Fakfak – Pemerintah Kabupaten Fakfak sangat serius menangani permasalahan pegawai Honor daerah agar dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal tersebut dilakukan hadirnya Bupati Fakfak Untung Tamsil dan Wakil Bupati Fakfak Yohana Dina Hindom didampingi Kepala BKPSDM Fakfak Achmad Pelu, di Kemenpan RB, Rabu 15 Januari 2024.

Kepada wartawan Bupati Untung Tamsil mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak berusaha menjalankan amanat yang tercantum dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023 serta melalui surat edaran terbaru dalam Surat Nomor: B/239/M.SM.01.00/2025.
“Nantinya tenaga honorer atau pegawai non ASN yang lolos hingga tahap akhir seleksi PPPK akan diangkat jadi ASN dengan status PPPK penuh,” ujar Bupati Untung Tamsil.
Adapun regulasi pengangkatan PPPK paruh waktu telah ditetapkan oleh MenPAN RB dan tercantum dalam Surat Nomor: B/239/M.SM.01.00/2025.


Dijelaskannya pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan diangkat jadi PPPK paruh waktu jika telah mengikuti test baik CPNS maupun P3K tahun 2024 Tahap 1 (satu).
“Bagi honor daerah yang tidak masuk dalam pangkalan data base, akan diusulkan kepada Kemenpan RB yang telah memenuhi syarat Honor pada pemerintah daerah Kabupaten degan memperhatikan masa kerja dan usia sesuai syarat dan prosedur kepegawaian daerah.
Selanjutnya Bupati Untung Tamsil menegaskan segera mempersiapkan skema, validasi, verifikasi dan menyiapkan Peraturan Bupati guna melaksanakan tes khusus formasi penerimaan sejumlah 546 terhadap Pegawai Honor daerah non ASN yang seharusnya telah dilaksanakan pada tahun 2024.
“Hal ini kita lakukan guna menyelesaikan dan menjawab permasalahan di daerah,” tandas Bupati Untung Tamsil. (pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:
Tinggalkan Balasan