Fakfak – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Fakfak menerima 10 orang keterwakilan dari Kampung Kanantare, Kampung Air Besar, dan Kampung Mandopma Distrik Fakfak Tengah Kabupaten Fakfak, Papua Barat, di ruang kerja Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Fakfak, Kamis (12/12/2024) siang kemarin.

Pantauan wartawan PrimaRakyat.com, 10 orang perwakilan dari 3 kampung itu dipimpin Kepala Distrik Fakfak Tengah, Soleman Temongmere, ST, MM dan di terima Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Fakfak, Drs. E.C Sulaiman Uswanas, M.Si didampingi Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Fakfak, Girin, SE.

Kepala Distrik Fakfak Tengah, Soleman Temongmere mengungkapan, dalam pertemuan itu, mereka meminta penambahan kuota untuk yang tidak lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 Kabupaten Fakfak dalam kebijakan afirmasi pemerintah untuk Orang Asli Papua (OAP) khususnya orang asli Fakfak.

Permintaan itu diterima dan akan ditindaklanjuti Pemda Kabupaten Fakfak ke Kementerian  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

“Hasil pertemuan kami dengan Sekda, minta porsinya atau kuota di tambah oleh Kemenpan RB agar anak-anak yang tidak lulus ini, setiap kampung ada keterwakilan dan permintaan kita dijawab oleh bapak Sekda akan ditindaklanjutinya ke Kemenpan RB dan pagi ini pagi ini, Jumat 13 Desember 2024 palang pipa air dibuka,” ujar Soleman Temongmere kepada wartawan PrimaRakyat.com via telepon seluler, Jumat (13/12/2024) pagi tadi.

Soleman Temongmera berharap permintaan penambahan kuota ke Kemenpan RB harus melibatkan Lembaga Adat dan DPRK.

“Saya berharap temui Menpan RB di Jakarta harus libatkan tokoh-tokoh adat, DPRK, karena kita berbicara aspirasi masyarakat dari bawah, sehingga tidak ada kesenjangan. Artinya bukan tidak percaya Pak Sekda dengan Kepala Kepegawaian Daerah, tetapi melibatkan tokoh-tokoh adat dan DPRK itu suatu kehormatan dan saya pikir permintaan penambahan kuota bisa langsung dijawab,” pintah Soleman Temongmere.

Soleman Temongmere mengakui, tidak bisa mengubah regulasi dari pemerintah pusat, tetapi daerah bisa mengambil kebijakan.

“Kenapa daerah bisa mengambil kebijakan, karena berbicara menyangkut kultur adat istiadat kita di daerah khususnya di Kabupaten Fakfak,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, tiga kepala kampung di Fakfak, yakni Kepala Kampung Kanantare, Kepala Kampung Air Besar, dan Kepala Kampung Mandopma, menyatakan sikap tegas terhadap hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 Kabupaten Fakfak yang dianggap tidak sesuai dengan kebijakan afirmasi pemerintah untuk memprioritaskan Orang Asli Papua (OAP).

Sebagai bentuk protes, mereka menyetujui aksi pemalangan pipa air di Kampung Air Besar, Distrik Fakfak Tengah.

Pemalangan pipa air ini sampai ada kejelasan dari pemerintah daerah, khususnya BKPSDM, terkait hasil seleksi yang tidak sesuai dengan kebijakan afirmasi 80% OAP dan 20% non-OAP.

Sebab menurut mereka, hasil pengumuman SKD CPNS yang telah dirilis tidak mencerminkan keberpihakan terhadap anak-anak asli Fakfak dan Papua.

Kebijakan afirmasi yang seharusnya menjadi prioritas tidak terwujud, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat tiga kampung tersebut.

Tiga kepala kampung ini juga mengingatkan pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses seleksi CPNS.

Mereka menilai afirmasi bagi OAP bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat di Papua Barat. (pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: