Saumlaki – Dinas Perdagangan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, akan menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap kepatuhan perusahaan-perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah ini bertujuan memastikan seluruh pekerja di wilayah tersebut memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara memadai.
Kepala Dinas Perdagangan Kepulauan Tanimbar, Cornelis Batmomolin, menegaskan. sidak ini mencakup seluruh perusahaan yang beroperasi di kawasan itu.
“BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan jaminan kesehatan kerja, tetapi juga santunan kecelakaan kerja, santunan kematian bagi ahli waris, serta manfaat pensiun setelah masa kerja tertentu,” ujarnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (27/5/2025).
Kebijakan ini merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian, serta PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Jaminan Pensiun. Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) juga menjadi landasan hukum utama.
Melalui sidak ini, pemerintah berharap seluruh perusahaan di Kepulauan Tanimbar mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Dengan demikian, hak pekerja atas jaminan sosial dapat terpenuhi, sekaligus meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja,” tegas Batmomolin. (bn/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:





Tinggalkan Balasan