Saumlaki – Sidang adat yang digelar di Balai Desa Weratan, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, memanas, Senin (23/6/2025).
Ketegangan muncul ketika perwakilan Marga Lenunduan, Tomy Lenunduan, menolak legitimasi sidang adat tersebut, menyebutnya tidak prosedural dan tidak melibatkan seluruh pemangku adat yang berwenang.
Tomy, yang mengklaim sebagai pemilik sah Pulau Sukler, menegaskan bahwa Marga Lenunduan memiliki hak historis berdasarkan tutur leluhur dan fakta adat.
“Sidang ini cacat hukum karena tidak melibatkan semua pihak yang berhak. Jika ada yang merasa dirugikan, silakan bawa ke pengadilan,” tegasnya di lokasi sidang.
Konflik semakin memanas dengan adanya klaim sepihak dari pihak lain yang mengaku memiliki hak atas pulau tersebut. Boli Lenunduan, salah satu anggota keluarga besar Marga Lenunduan, menyatakan bahwa klaim dari kelompok tidak dikenal telah lama ditolak.
“Para tokoh adat sebenarnya tahu bahwa Pulau Sukler adalah milik kami,” ujarnya.
Kepala Desa Welutu, Kibener Iyarmasa, turut menyayangkan ketiadaan undangan resmi baginya dalam sidang tersebut.
Ia juga mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran sidang sebesar Rp20 juta yang bersumber dari pemerintah.
“Ini harus dipertanggungjawabkan,” tegas Kibener.
Keputusan akhir mengenai sengketa Pulau Sukler kini berada di tangan Pengadilan Negeri Saumlaki.
Masyarakat adat setempat berharap penyelesaian kasus ini mengedepankan keadilan, objektivitas hukum, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.
Dengan demikian, sidang yang berakhir ricuh ini kembali mengingatkan pentingnya penyelesaian sengketa adat melalui mekanisme yang inklusif dan transparan, demi menjaga harmonisasi sosial di Kepulauan Tanimbar.
(Reporter: Blasius Naryemin)
(Editor: Salmon Teriraun)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:
















Tinggalkan Balasan