Jakarta – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Nomor Urut 1 Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom selaku pemohon mendalilkan terjadinya pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak selaku termohon.

Terjadinya pelanggaran yang di dalilkan pemohon antara lain tidak dilakukannya verifikasi terhadap pemilih oleh KPPS. KPPS tidak menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara sesuai prosedur sehingga kotak suara menjadi raguan keabsahannya.

Selain itu, pelanggaran berupa adanya pemilih yang mencoblos lebih dari 1 surat suara dan pelanggaran berupa adanya pemilih yang diwakili oleh pemilih lain.

Tidak saja itu, pelanggaran berupa adanya pemilih dengan domisili di luar Kabupaten Fakfak. yang terjadi di dua distrik, dua kelurahan dan dua TPS jumlah total suara keseluruhan pada TPS yang bermasalah 1.046 suara.

Pelanggaran berupa adanya pemilih di bawah umur terjadi di satu satu distrik, satu kelurahan, satu TPS jumlah total suara suara keseluruhan pada TPS, dan KPPS mempersilahkan pemilih melakukan pencoblosan meski telah lewat waktu pemilihan.

Selain itu, adanya pembatasan hak kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya yang terjadi TPS 12 Kelurahan Wagom Distrik Pariwari Kabupaten Fakfak.

Selanjutnya pasangan calon nomor 2 telah melakukan pelanggaran berupa pemberian uang atau bentuk lain yang dilakukan secara bersama-sama terencana dan masif.

Pada dalil pelanggaran terjadi pemberian uang ini, Wakil Ketua MK Saldi Isra yang memimpun sidang tersebut mempertanyakan berapa jumlah uang yang diberikan.

“Pembagian uang sejumlah 2.100.000 yang diserahkan kepada satu orang untuk dibagikan kepada tujuh orang,” jawab Junaidi Raon Wiradinata, sembari Wakil Ketua MK Saldi Isra mengakan, jadi masing-masing dapat Rp. 300.000.

Selanjutnya juga terjadi pelanggaran dan kecurangan luar biasa dalam pelaksanaan pemilihan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Fakfak yang terjadi di 40 TPS dengan total suara tercemar adalah 13.197 suara.

Hal ini sangat mempengaruhi perolahan suara pemohon secara signifikan dan berpotensi menjadi perolahan suara bagi pemohon apabila tidak terjadi pelanggaran kecurangan.

Karena itu, Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memerintahkan Termohon melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak, Papua Barat.

Permintaan itu disampaikan Junaidi Rano Wiradinata didampingi M Iqbal Sumarlan Putera Kuasa Hukum termohon di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Panel 2 Gedung 3 MK Jakarta, Selasa (14/1/2025) pagi.

“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS-TPS yang tersebar di 6 Distrik, 5 Kelurahan, 20 kampung dan 40 TPS,” ujar Junaidi Rano Wiradinata.

Selain meminta pemungutan suara ulang, Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom meminta MK memerintahkan KPU Kabupaten Fakfak untuk mengangkat Ketua dan Anggota KPPS serta anggota PPK/PPD yang baru, bukan yang lama pada TPS-TPS yang dilakukan pemungutan suara ulang.

“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat untuk melakukan supervise dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak beserta jajarannya dalam pelaksaan pemungutan suara ulang pemilihan bupati dan wakil bupati Fakfak tahun 2024,” tuturnya.

Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom juga meminta MK memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Barat untuk melakukan supervise dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak beserta jajarannya dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2024.

“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana mestinya,” tandasnya. (pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: