Saumlaki – Sidang Praperadilan antara Pemohon Petrus Fatlolin Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Periode 2017-2022 melawan Kejaksaan Negeri Saumlaki molor.

Sidang dipimpin Hakim Tunggal Harya Siregar dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan saksi itu digelar Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Saumlaki, Rabu (24/7/2024).

“Termohon sampaikan 10 bukti surat. Tapi belum dilegaslisir. Saya tawarkan sidang diskors 1 jam. Kita kembali pukul 01.00 WIT,” kata Siregar.

Diketahui, tim penasehat hukum Fatlolon mengajukan permohonan Praperadilan di PN Saumlaki, setelah Kejari KKT menetapkan Fatlolon tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif di Setda KKT.

Menurut Ronny Sianressy Penasehat Hukim Fatlolon, Kejaksaan Negeri Saumlaki sebagai termohon sewenang-wenang menabrak aturan menetapkan Fatlolon sebagai tersangka.

“Apakah penetapan PF (Petrus Fatlolon) sebagai tersangka murni hukum atau kepentingan lain. Begitu juga soal dugaan pemerasan kepada Pak PF akan buktikan video pertemuan dengan Pak PF,” ujar Sianressy. (bn/pr)