Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan gas LPG 3 kilogram bersubsidi yang beroperasi di Semarang, Jawa Tengah, dan Karawang, Jawa Barat.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait kelangkaan gas melon di wilayah Semarang.

Penggerebekan pertama dilakukan pada 29 April 2025 di sebuah gudang ilegal di Semarang.

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan praktik pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram.

Proses penyuntikan dilakukan menggunakan regulator yang telah dimodifikasi, bahkan melibatkan penggunaan es batu untuk mempercepat pemindahan.

“Dari pengembangan kasus, kami mengamankan empat tersangka dari dua lokasi berbeda,” ungkap Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, dalam keterangan pers, Senin (5/5/2025).

Para tersangka tersebut adalah TN alias E, pemilik pangkalan LPG berkedok legal di Karawang; FZSW alias A, yang berperan sebagai pemodal; serta DS dan KKI, dua orang pelaku teknis penyuntikan di Semarang.

Modus operandi sindikat di Karawang memanfaatkan pangkalan resmi untuk mengumpulkan LPG bersubsidi, yang kemudian dipindahkan secara ilegal ke tabung non-subsidi 12 kilogram dan dijual dengan harga industri. Sementara itu, di Semarang, modus serupa diterapkan untuk berbagai ukuran tabung non-subsidi.

Dari kedua lokasi, polisi menyita ribuan tabung LPG berbagai ukuran, regulator modifikasi, serta peralatan pendukung lainnya.

Keuntungan ilegal dari praktik ini diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar per tahun di Karawang, dan sekitar Rp 3 miliar dalam enam bulan di Semarang.

“Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar,” tegas Brigjen Pol Nunung.

Ia juga menegaskan bahwa Bareskrim Polri berkomitmen memberantas segala bentuk penyalahgunaan subsidi, dan mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi distribusi LPG bersubsidi.

Penyidikan lebih lanjut masih terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini. (ds/pr)