Kaimana — Dunia pendidikan di Kabupaten Kaimana kembali diguncang kasus dugaan kekerasan terhadap siswa oleh tenaga pendidik.

Seorang siswa kelas XI SMA Negeri 2 Kaimana, berinisial RPR, mengaku menjadi korban penganiayaan fisik oleh dua guru di sekolah tersebut.

Ironisnya, setelah mengalami luka cukup serius, ia justru dikeluarkan dari sekolah tanpa penjelasan resmi kepada orang tuanya.

Kepada wartawan, RPR menuturkan insiden tersebut terjadi pada Selasa, 2 Juli 2025. Ia dan dua temannya awalnya diminta oleh seorang guru, Amri, untuk menaikkan limit jaringan internet sekolah. Namun, tak lama kemudian, mereka dipanggil ke lobi sekolah dan tiba-tiba ditampar tanpa penjelasan.

“Katanya tamparan itu sebagai pelajaran agar kami tidak dikeluarkan dari sekolah,” kata RPR menirukan ucapan guru tersebut.

Belum sempat memahami maksud tindakan itu, guru lain bernama Arif datang dan, menurut pengakuan RPR, langsung memukul serta menendangnya berulang kali hingga bibir pecah dan darah mengalir dari hidung serta mulut. RPR mengaku sempat terbanting ke dinding dan berusaha kabur, namun ditarik kembali dan dipukul lagi.

Usai kejadian, guru Arif disebut sempat meminta maaf dan mengantar RPR ke seorang tukang pijat di Kampung Baru. Namun, RPR mengaku juga sempat diancam untuk tidak menceritakan insiden tersebut kepada orang tuanya. Jika melapor, ia disebut-sebut akan dikeluarkan dari sekolah.

Namun kondisi fisik RPR yang penuh luka membuat orang tuanya curiga. Setelah didesak, ia akhirnya mengaku telah menjadi korban kekerasan di sekolah. Sang ibu, Syamdia Latif, mengatakan ia dan suaminya langsung mendatangi sekolah untuk meminta penjelasan.

Ayah RPR yang terpancing emosi disebut sempat menampar guru Arif. Setelah itu, pihak keluarga dan sekolah sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dalam pertemuan dengan kepala sekolah.

Namun, tak lama kemudian, guru Arif melaporkan orang tua RPR ke Polres Kaimana. Kasus tersebut kemudian berakhir lewat mediasi dan surat pernyataan bersama.

Masalah tidak berhenti di situ. Syamdia mengaku sangat terkejut ketika mengetahui anaknya dikeluarkan dari sekolah. Ia menyebut tidak pernah menerima surat resmi atau penjelasan apa pun dari pihak sekolah.

“Kami bahkan ditawari pindah ke Fakfak atau Sorong. Tapi ketika mencoba masuk ke SMA Negeri 1, justru kami dicap sebagai keluarga yang menyerang guru,” tutur Syamdia.

Ia menilai pihak sekolah membalikkan fakta dan mencemarkan nama baik keluarganya. “Yang menjadi korban itu anak saya, bukan pelaku. Kami hanya ingin keadilan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMA Negeri 2 Kaimana belum memberikan pernyataan resmi. Dinas Pendidikan setempat juga belum merespons permintaan klarifikasi.

Kasus ini memantik keprihatinan banyak pihak, terutama menyangkut keselamatan dan perlindungan hak-hak siswa di lingkungan pendidikan.

Pengamat pendidikan lokal menegaskan bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun di sekolah adalah pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi, dan jika terbukti, harus diproses sesuai hukum.

Aktivis perlindungan anak di Papua Barat juga mendesak pemerintah daerah dan lembaga terkait segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh serta memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya.

“Sekolah harus menjadi ruang yang aman bagi anak. Kekerasan tidak boleh dibiarkan, apalagi dibungkam. Anak berhak atas perlindungan fisik, psikis, dan hukum,” tegas salah satu aktivis. (win/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: