Fakfak – Pemerintah Kabupaten Fakfak menegaskan tidak akan ada perpanjangan masa kerja tenaga honorer setelah tahun 2024.

Hal ini disampaikan Wakil Bupati Fakfak, Donatus Nimbitkendik, saat ditemui awak.media di ruang kerjanya, Senin (2/6/2025).

“Honorer sudah selesai karena mereka diberikan Surat Keputusan (SK) Bupati yang berakhir pada 31 Desember 2024,” ujar Donatus.

Ia menambahkan, jika ada rencana perpanjangan masa kerja honorer di masa pemerintahannya bersama Bupati Samaun Dahlan, hal itu perlu dipertanyakan.

“Ini sesuai ketentuan pusat dan sudah final. Saat ini, yang ada hanya honorer yang terdaftar dalam Data Base dan telah melalui seleksi,” jelasnya.

Donatus juga menyatakan bahwa tidak akan ada rekrutmen honorer baru.

“Jika ada yang merekrut, mereka harus siap menanggung risiko ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan,” tegasnya.

Selain itu, ia menegaskan kesiapan Pemkab Fakfak menyambut pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kebetulan saya sebagai koordinator, jadi kami siap melaksanakan. Ada beberapa kegiatan tahun 2024 yang fisiknya belum selesai, dan ini menggunakan uang negara, jadi kami tidak main-main,” pungkasnya.

(Reporter: Muhammad Rafly/Ali Gurium)
(Editor: Salmon Teriraun)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: