Saumlaki – Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar diwarnai dengan dugaan praktik kecurangan terorganisir.

Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dan oknum pejabat diduga terlibat dalam jaringan mafia “SK siluman”, yang memungkinkan peserta tak memenuhi syarat untuk lolos seleksi PPPK.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber internal menunjukkan bahwa terdapat peserta seleksi yang dinyatakan lulus, padahal tidak pernah mengabdi sebagai tenaga honorer.

Mereka diduga memperoleh Surat Keputusan (SK) palsu atau dimanipulasi agar tampak memenuhi syarat pengalaman kerja.

“Mereka bukan tenaga honorer, tak punya SK dari instansi terkait, tapi bisa lulus,” ujar salah satu narasumber yang enggan disebutkan.

Beberapa nama yang mencuat dalam dugaan praktik ini di antaranya:

  1. Wiwiyek Romroma – Lolos PPPK meski tidak pernah bekerja di SD Inpres Lingat.
  2. Lucen Laratmase dan Yoke Wali – Lulus meski hanya bekerja kurang dari satu tahun di SMP Lingat.
  3. Serlin Letulur dan Feronika Kempirmase – Memiliki SK dari Puskesmas Saumlaki, namun diterima di instansi berbeda.
  4. Maria Suryanti Kenjapluan – Tiba-tiba dinyatakan lolos di bagian Humas Protokol Pemda tanpa pengalaman kerja yang tercatat.

Praktik ini diduga melibatkan kolaborasi antara ASN dan pejabat sekolah serta dinas untuk menerbitkan SK fiktif, atau mengatur tanggal SK agar seolah-olah peserta telah memenuhi syarat minimal dua tahun masa kerja. Bahkan, dalam beberapa kasus, nama peserta dimasukkan ke dalam daftar honorer fiktif.

“Ini bukan lagi kesalahan administratif, tapi kejahatan yang terstruktur dan sistematis,” ujar seorang peserta seleksi PPPK lainnya.

Lebih memprihatinkan, beredar informasi bahwa sejumlah calon PPPK membayar hingga puluhan juta rupiah untuk mendapatkan SK palsu. Bahkan, terdapat tudingan praktik eksploitasi seksual demi mendapatkan kursi kelulusan.

“Ada yang jadi korban cinta satu malam hanya agar bisa lolos PPPK. Ini perbudakan gaya baru,” ungkap seorang sumber lain.

Merujuk pada PermenPAN-RB No. 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK, peserta wajib memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun secara terus-menerus, terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan memiliki SK resmi dari instansi.

Dugaan pelanggaran dapat dijerat dengan, Pasal 263 KUHP – Pemalsuan surat, ancaman 6 tahun penjara. Pasal 421 KUHP – Penyalahgunaan wewenang, ancaman 2 tahun 8 bulan. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 – Tindak pidana korupsi bila melibatkan transaksi uang.

Tekanan publik kini diarahkan kepada Bupati Kepulauan Tanimbar, Inspektorat Daerah, Kejaksaan Negeri, serta Polres Kepulauan Tanimbar untuk mengusut tuntas dugaan mafia PPPK ini.

“Kami sudah ambil sikap. Semua SK mencurigakan akan diaudit ulang dan siapa pun yang terlibat akan diproses hukum,” tegas Bupati Kepulauan Tanimbar dalam pernyataan resmi di hadapan DPRD.

Pihak Inspektorat Daerah disebut telah mulai menghimpun data dan menelusuri keabsahan SK peserta. Proses ini akan merambah hingga ke kepala sekolah dan kepala dinas yang mengeluarkan rekomendasi.

Sementara itu, para honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun justru tersingkir. Mereka mengaku kecewa dan merasa dikhianati oleh sistem.

“Kami kerja dari pagi sampai malam, digaji seadanya. Tapi saat seleksi PPPK, kami dikalahkan oleh mereka yang tak pernah kelihatan di kantor. Ini pengkhianatan,” ujar seorang honorer teknis saat ditemui di Kantor BKPSDM Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, melalui Kabidnya, Ivan, menyatakan pihaknya hanya bertugas memverifikasi kelengkapan administrasi.

“Kami para teknisi tidak memeriksa orangnya, hanya memeriksa kelengkapan dokumen sesuai regulasi. Jika ada dugaan SK siluman, silakan ditanyakan kepada dinas terkait yang mengeluarkannya,” jelas Ivan, Jumat (4/7/2025).

Sejumlah peserta, masyarakat, dan aktivis tengah menyusun laporan resmi ke Kejaksaan dan Kepolisian. Mereka berkomitmen mengawal kasus ini hingga ke meja hijau.

“Ini bukan sekadar seleksi PPPK. Ini soal melawan kejahatan yang merampas masa depan generasi pekerja di Tanimbar,” ujar salah satu perwakilan pelapor. (bn/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: