Fakfak – Zab Bay dalam beranda Facebooknya membuka ruang diskusi CPNS Orang Asli Papua (OAP) dan Non OAP 80:20 Persen, soalnya banyak warga Fakfak menanyakan, apakah ada dasar hukum CPNS Papua dengan skema 80:20 Persen?

Ia menjelaskan, beberapa  tahun  lalu, Majelis Rakyat Papua (MRP) dan stakeholder mendorong skema 80:20 persen sebagai  pelaksanaan   desentralisasi asimetrik  di Papua  dan semangat pelaksanaan Otsus terkait kebijakan afirmasi (pemberdayaan, keberpihakan dan Perlindungan) OAP dalam kerangka NKRI.

Dalam perkembangan Skema 80:20 persen sudah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 350 Tahun 2024.

Menteri Menpan RB telah menetapkan kebijakan final terkait penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Papua.

Penetapan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada diktum pertama dilaksanakan dengan ketentuan  paling banyak 80 persen bagi OAP dan pada diktum kedua paling sedikit 20 persen bagi non OAP. Pertimbangan itu sudah memenuhi landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis.

Skema 80:20  adalah  keputusan Pemerintahan  Republik Indonesia Berdasarkan Kemenpan RB Nomor 350 tahun 2024.

Dalam diskusi itu, terdapat 38 netizen komentar di kolom komentar, diantaranya Alberth Jeri mengatakan, kelemahan Pejabat Daerah Tanah Papua dari Provinsi, Kabupaten, Kota tidak bersatu untuk bersuara.

Moh Heremba menjawab benar…! Untuk Quota 80% dan 20% harus dirinci lagi….60% untuk OAF dan 20% untuk OAP lainnya yang berdomisili di Fakfak. Demikian pula di Kabupaten dan Kota lainnya di Tanah Papua, Kalau tidak akan terjadi diskriminasi sesama OAP…! itu yang saya jelasnya di saya punya akun FB berjudul MENUJU MASYARAKAT KOMUNIS.

Adalagi dari Tangah-ma Tourpader Tuturop: Tolong lihat UU 1 tahun 2021 tentang Otsus Papua pasal 1 ayat 21, lalu sandingkan dengan produk Perda Fakfak Nomor 3 tahun 2023 tentang P3MHA…Kalau saya jangan salahkan BKSDM tetapi mari kita salahkan karena NEGERI JUAL NEGERI.

Chalfin Burdam komentari: Semoga ada kebijakan yang tegas dari Pemerintah Kabupaten Fakfak…

Sementara itu, Zab Bay mengementari: Sebutan Orang Asli Papua melekat dengan istilah Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang menggambarkan jati diri orang asli Papua itu secara  genetika. OAP  adalah genetika yang tidak bisa dilekatkan kepada yang bukan secara genetika atau terlahir bukan sebagai OAP.

Namun Definisi OAP  dalam  konteks  UU 21/2001 jo UU 2/2021 pasal 1 huruf t adalah Orang Asli Papua yang selanjutnya disingkat OAP adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh Masyarakat Adat Papua.

Sebagai contoh: pasal 12 UU 21/2001 jo UU 2/2021 mengatakan Gubernur dan Wakil Gubernur adalah OAP. Mengingat frasa  dan/atau pada pasal 1 huruf t maka seseorang yang diterima dan mendapat pengakuan dari masyarakat adat setempat  menjadi  berhak untuk menjadi calon gubernur dan wakil gubernur.

Kembali pada skema 80: 20 dalam CPNS,  POLRI dan TNI. Saat itu kami ( saya wakil ketua MRP) telah mempertimbangkan  keterpenuhan  80 % OAP  (bapak mama atau bapak atau mama OAP) dan 20% non OAP  yang lahir besar di Papua, bukan  mereka yang baru baru datang atau didatangkan oleh  kerabat tertentu  trus mengambil  porsi itu.

Kalau dalam perkembangan dianggap  perlu  untuk lebih akomodatif saya kira tinggal mempertegas 20% adalah mereka (non OAP) yang lahir  besar  di Papua dengan  ketentuan yang lebih spesifik misalnya  dengan  KTP minimal berdomisili 15 Tahun di Fakfak atau keterangan lembaga  adat yang  menerangkan ybs lahir  besar di Papua agar  bisa mengontrol penyerobotan  porsi.

Lanjut komentarnya, tentang Otonomi Khusus dapat dianggap sebagai UU diskriminasi positif karena memberikan ruang bagi orang asli Papua (OAP) dalam berbagai sektor.

Ini kesepakatan negara sebagai win win solution  menyelesaikan  berbagai  persoalan  Papua  yang berdampak  pada integrasi  bangsa

Karena  itu, Otsus memiliki semangat afirmasi, proteksi, dan pemberdayaan. UU ini bertujuan untuk: Meningkatkan kesejahteraan OAP, Menguatkan lembaga adat, Mendorong penyusunan rencana induk di bidang pendidikan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, Mengurangi kesenjangan antarwilayah di Papua.

Saya kira pada bagian  ini  kitavharus sepakat bersama bahwa kebijakan afirmasi (salah satunya skema 80:20) adalah bagian dari strategi menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia. (pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: